Menpora Imam Nahrawi Mendadak Temui Jokowi di Istana, Ada Apa?

Dok Menpora Imam Nahrawi saat penuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (24/1/2019).
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tiba-tiba menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa sore, 30 April 2019. Kedatangan Imam secara mendadak ini di luar agenda resmi Presiden Jokowi.

Tinjau Latihan Timnas Indonesia U-19, Menpora Sampaikan Pesan Presiden

Dengan mobil Toyota Fortuner dengan pelat RI-49, Imam masuk ke Istana sekitar pukul 15.00 WIB. Memang tak ada agenda resmi Jokowi bertemu Imam.

Hampir satu jam, politikus PKB itu bertemu Jokowi. Namun, ia irit bicara saat awak media mencecar tujuannya datang ke Istana. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya bersilaturahmi dengan Jokowi.

Ketum KONI Minta Panitia Besar PON 2024 Segera Dibentuk

"Silaturahim," kata Imam singkat saat ditanya kehadirannya.

Tidak ada jawaban lain yang disampaikan Imam. Sedikit berbeda dengan hari-hari biasanya, kali ini ia tidak ingin berkomentar banyak soal pertemuannya dengan presiden.

Di depan Menpora Gubernur Sumut Paparkan Persiapan PON 2024

Sehari sebelum ke Istana bertemu Jokowi, Imam menjadi saksi dalam persidangan perkara suap dana hibah kepada KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Nama Imam mencuat dalam persidangan Ending dan Johny beberapa waktu lalu. Di hadapan majelis hakim, Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi, mengatakan nama Imam dengan menggunakan inisial M masuk dalam daftar pejabat Kemenpora yang mendapat jatah fee dari KONI. Daftar itu disusun Suradi atas perintah Ending.

Dalam catatan itu, terdapat 23 inisial nama dan nominal uang yang akan diberikan, termasuk inisial M yang tertulis mendapat jatah Rp1,5 miliar.

Selain itu, Miftahul Ulum, Asisten Pribadi (Aspri) Imam, disebutkan memiliki peran penting untuk memuluskan suap persetujuan dan pencairan dana hibah untuk KONI. (ase)

Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sahat Tua Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, Hak Politik Dicabut

 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2023