KPK Cegah Bupati Solok Selatan ke Luar Negeri

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi langsung mencegah Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan masjid dan jembatan di Kabupaten Solok Tahun 2018.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Selain Muzani, pemberi suap yakni Muhammad Yamin Kahar selaku pengusaha yang mengerjakan proyek juga telah ditetapkan tersangka dan pencegahan bepergian ke luar negeri.

"Pada tahap penyidikan ini, KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri kepada Dltjen Imigrasi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Basaria menerangkan pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Sebelumnya diberitakan, nilai suap yang diterima Murni dari Jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2019. Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Muhammad Yamin Kahar, swasta juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni Zakaria, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp315 juta.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Atas perbuatannya, Murni Zakaria disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55? ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan M Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022