Penggelapan Dana dan Pencucian Uang Alasan Polisi Jerat Bachtiar Nasir

Salah satu tokoh penggerak Aksi 212 Ustaz Bachtiar Nasir
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA – Eks Ketua Umum GNPF-MUI ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKUS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan penetapan tersangka tersebut, Polri menegaskan bahwa pihaknya sudah sesuai koridor hukum dan memiliki dua alat bukti.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, alat bukti yang pertama yaitu keterangan tersangka lainnya bernama AA. AA berperan mengalihkan kekayaan yayasan.

"Oleh karena itu kepada yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2019.

Alat bukti kedua adalah hasil audit rekening YKUS, yang menurut polisi terdapat aliran dana umat yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukannya. Rekening itu juga sudah diaudit.

"Dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," ucap Dedi.

Dedi menjelaskan, indikasi penyelewengan dana yayasan oleh Bachtiar ini diperkuat dengan keterangan bekas/mantan manajer bank di Jakarta berinisial I. I sendiri telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dana YKUS pada 2017.

Dalam keterangannya, tersangka I menerima kuasa dari Bachtiar Nasir untuk mencairkan sejumlah uang. Tersangka I dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Berdasarkan hasil audit rekening, tambah Dedi, jumlah uang yang diduga diselewengkan adalah Rp1 miliar.

Bachtiar Nasir Kembali Dipanggil, Jika Tak Datang akan Dijemput Paksa

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp1 miliar," ucap Dedi.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU. Diduga, dia terlibat dalam pengalihan dan penyelewengan dana dari Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). 

Ditetapkan Tersangka, Bachtiar Nasir Dicegah ke Luar Negeri

Perkara ini bergulir pada tahun 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212. 

Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (mus)

Prabowo: Ustaz Bachtiar Nasir Tidak Salah Sama Sekali
Ustaz Bachtiar Nasir

Polri Yakin Bachtiar Nasir akan Datang Penuhi Panggilan

"Insya Allah dia paham betul prinsip-prinsip negara hukum."

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2019