Kasus Wali Kota Tasikmalaya, KPK Periksa Wakil Bendahara Umum PPP

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan, Puji Suhartono, terkait kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kota Tasikmalaya.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Puji yang juga merupakan komisaris PT Dewata Lestari Indotama tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.

"Puji Suhartono akan diperiksa KPK dalam kapasitas saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka BDB (Budi Budiman)," kata Febri lewat pesan singkatnya, Selasa,14 Mei 2019.  

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Pada perkara dengan tersangka sebelumnya, yakni Yaya Purnomo dan Amin Santono, penyidik KPK telah menggeledah kediaman Puji Suhartono di Graha Raya, Tangerang Selatan. Usai penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait permohonan anggaran daerah. 

KPK kemudian mengembangkan kasus ini, dan akhirnya mengumumkan status tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, pada konferensi pers, Jumat, 26 April 2019, di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Budi dijerat terkait kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus untuk Kota Tasikmalaya.

"Tersangka diduga memberikan uang sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan," kata Febri di kantornya dalam konferensi pers. 

Pada perkara ini, Budi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK juga telah menggeledah kantor wali kota Tasikmalaya dan sejumlah tempat lain. Hasilnya beberapa dokumen anggaran disita pihak penegak hukum lembaga antirasuah tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya