Sedang Umrah, Ustaz Haikal Tak Bisa Penuhi Panggilan Polisi

Ustaz Haikal Hassan dalam kampanye bersama PAN.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Haikal Hasan, atau yang akrab disapa Ustaz Haikal Hassan, dijadwalkan dipanggil Bareskrim terkait kasus dugaan penyebaran berita hoax.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Sesuai jadwal, Ustaz Haikal harusnya diperiksa pada Kamis, 16 Mei 2019. Namun, Ustaz Haikal tidak dapat memenuhi panggilan itu karena sedang melaksanakan umrah.

"Dari pengacara sudah memberi tahu ke penyidik Bareskrim bahwa kliennya sedang tidak berada di Indonesia, sedang ibadah umrah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2019.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Dedi menuturkan, penyidik menghormati alasan Ustaz Haikal. Penyidik akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Ustaz Haikal sebagai saksi terlapor setelah berada di Tanah Air. Namun, Dedi tak menyebutkan tanggal penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ustaz Haikal.

"Penyidik menghargai. Nanti setelah pulang dari umrah, akan dijadwalkan lagi agenda pemeriksaan untuk dimintai keterangannya oleh penyidik di Bareskrim," kata Dedi.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

Ustaz Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis, 9 Mei 2019.

Surat tanda terima yang diterima laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0447/V/2019/Bareskrim tertanggal 9 Mei 2019 dengan nama pelapor Achmad Firdaws Mainuri dari Partai PSI.

"Ya betul baru diterima laporannya oleh Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Jumat, 10 Mei 2019.

Ustaz Haikal dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sesuai Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 207 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya