Logo BBC

Isu Haram-halal Masih Hambat Capaian Vaksinasi di Sejumlah Daerah

MUI Aceh sudah memperbolehkan vaksin MR, tapi sejumlah warga tetap saja berkukuh untuk tidak mengizinkan anaknya divaksin. - Getty Images
MUI Aceh sudah memperbolehkan vaksin MR, tapi sejumlah warga tetap saja berkukuh untuk tidak mengizinkan anaknya divaksin. - Getty Images
Sumber :
  • bbc

Keengganan warga Aceh pada vaksin berbanding lurus dengan angka kejadian ( incident rate ) suspek campak di Aceh yang tertinggi se-Indonesia.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Anung Sugihantono, mengatakan Kemenkes bekerja sama dengan MUI untuk mengawal ketersediaan vaksin yang halal.

Pada tahun 2016, MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Imunisasi dan pada tahun 2018 MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 mengenai Penggunaan Vaksin MR Produksi SII India Untuk Imunisasi.

Fatwa ini menyebut vaksin campak/rubela dibolehkan ( mubah ) karena ada kondisi keterpaksaan dan belum ditemukan vaksin yang halal.

"Kemenkes senantiasa mendorong produsen vaksin, terutama produsen vaksin lokal kita yaitu PT. Biofarma, untuk mengupayakan seoptimal mungkin ketersediaan vaksin yang halal dan suci tersebut." ujar Anung.

Khawatir dampak vaksin

Selain itu, sejumlah masyarakat khawatir tentang efek samping vaksin.

Inka, seorang ibu rumah tangga di Kota Tengah, Gorontalo, mengatakan ia tidak melakukan vaksinasi terhadap anaknya yang berusia satu tahun karena mewaspadai kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), seperti demam tinggi, autisme, hingga kematian, seperti yang diceritakan kenalannya maupun yang dibacanya dari media sosial.

Sebelumnya, Inka mengaku membawa dua anaknya yang lain untuk imunisasi wajib.


Sejumlah masyarakat masih khawatir tentang efek samping vaksin. - Getty Images