Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran Soal Penyesuaian Kuota PPDB

Massa protes PPDB di Kota Depok, Rabu, 11 Juli 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat edaran menyusul kondisi di beberapa daerah yang mengalami kendala dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. Surat edaran dikeluarkan dengan tetap mengacu Peraturan Menteri Nomor 51 tahun sebelumnya.

Ada Apa dengan Zonasi PPDB?

Namun ada perubahan, jika pada aturan sebelumnya, kuota jalur prestasi hanya lima persen dari daya tampung sekolah kini dinaikkan menjadi 15 persen paling mentok atau maksimal.

"Merujuk arahan Bapak Presiden kepada Bapak Mendikbud untuk menambah jalur prestasi, dan melihat kondisi di lapangan, maka diputuskan menambahkan kuota untuk jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru tahun ini,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 22 Juni 2019.

PPDB Online SMP 2022 di Jakarta Jalur Prioritas Tahap Kedua Dibuka

Didik mengatakan, selain jalur prestasi penyesuaian juga dilakukan pada jalur zonasi yang semula minimal 90 persen menjadi 80 persen dari daya tampung sekolah. 

Sementara itu, untuk jalur perpindahan orang tua tetap sama, yakni paling banyak lima persen dari daya tampung. “Kita keluarkan surat edaran untuk membantu daerah-daerah yang masih ada permasalahan tentang PPDB. Sedangkan bagi daerah yang tidak ada permasalahan, bisa jalan terus,” ucap Didik. 

Problematika Sistem Zonasi Sekolah dalam PPDB Tahun 2021

Didik mengatakan, PPDB tahun ini merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaannya. Ia berharap kepada orang tua dapat memasukkan anak-anaknya di sekolah-sekolah dekat dengan tempat tinggal masing-masing. 

“Dengan itu para siswa yang memiliki prestasi bagus tidak hanya di satu sekolah tertentu saja, tetapi dapat menyebar di sekolah lainnya,” katanya.

Acara Hari Ulang Tahun SMAN 95 Jakarta yang Ke-30

Penerapan Zonasi PPDB Sekolah Dinilai Belum Efektif

Zonasi salah satu kebijakan kementrian pendidikan untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang telah dikaji serta mendapat rekomendasi dari lembaga kredibel.

img_title
VIVA.co.id
20 Juli 2023