KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Sofyan Basir saat resmi ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Untuk itu, alasan atau dalih penasihat hukum terdakwa Sofyan Basir menurutnya harus dinyatakan ditolak dan dikesampingkan.

img_title Otto Hasibuan Salut Hakim Tipikor Vonis Bebas Sofyan Basir

Sebelumnya, pihak Sofyan menyoalkan penerapan Pasal 15 UU Tipikor yang dihubungkan Pasal 56 ke-2 KUHP. Hal ini, menurut tim PH, berlebihan sehingga membuat surat dakwaan kabur (obscuur libel).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penerapan pasal 56 ke-2 KUHP dalam surat dakwaan juga dinilai penasihat hukum adalah keliru karena tindak pidana korupsi telah terjadi (voltooid) sebelum dugaan kejahatan pembantuan dituduhkan kepada Sofyan Basir.

img_title Video Momen Sofyan Basir Dibebaskan dari Tahanan KPK

Dalam perkara ini, Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni M Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham dan salah aatu pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes B. Kotjo dengan jajaran direksi PLN.

Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Padahal, Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Kotjo atas proyek tersebut. (ren)

img_title Sofyan Basir Divonis Bebas, ICW: Kita Dorong KPK Kasasi ke MA
Sofyan Basir resmi ditahan KPK

KPK Isyaratkan Menyerah Lawan Sofyan Basir

Isyarat tak akan menempuh upaya hukum lagi.

img_title
VIVA.co.id
23 Juni 2020
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut