Menyamar, Polres Probolinggo Tangkap Pengelola Prostitusi Online
Minggu, 11 Agustus 2019 - 15:56 WIB
Sumber :
- timesindonesia
“Karena telah melakukan prostitusi online, dua tersanga yang diamankan Polres Probolinggo, diancam dengan Pasal 296 KUHP Jo pasal 506 KUHP. Dua tersangka ini telah kami lakukan penahanan,” tutup Kapolres Eddwi.