Pelaku TPPO ke Pria Hidung Belang di Aceh Ditangkap Polisi

Ilustrasi pelaku ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

Aceh Utara - Personil Polres Aceh Utara menangkap lima orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi dengan cara menjajakan seorang anak perempuan ke pria hidung belang.

Berhari-hari Tak Terlihat, Penghuni Indekos di Depok Ditemukan Tewas Membusuk

Kelima tersangka yaitu RL (32) sebagai mucikari, IK (17) penyedia tempat, AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai pelanggan. Sementara korban berinisial NS yang masih berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Riwayanto Diputra mengatakan, kasus itu berawal saat RL mengiming-imingi korban dengan uang agar NS mau melakukan persetubuhan dengannya.

Dokter Peringatkan Soal Obat Pelangsing yang Kerap Diendorse Artis

Setelah itu, RL menawarkan NS ke orang lain dengan bayaran sekali kencan mulai dari Rp 200 Ribu – Rp 600 ribu. Kemudian penyedia tempat IK mendapat upah sebesar Rp 50 ribu.

Ilustrasi kekerasan pada anak / eksploitasi anak

Photo :
Bukan Buat Cewek! Ini yang Terjadi Jika Wanita Konsumsi Viagra

“Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan para korban, tersangka mengiming imingkan sejumlah uang agar korban mau disetubuhi oleh tersangka,” kata AKP Riwayanto, Rabu, 19 Juli 2023.

Lalu korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka, melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya bahwa ia sudah dieksploitasi oleh para pelaku.

“Korban memberitahukan ke ibu kandungnya bahwa ia sudah di eksploitasi oleh NS, MZ, FR dan RL,” katanya.

Aksi bejat tersebut dilakukan para tersangka di terminal Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Saat berhubungan IK sebagai penyedia tempat menunggu di luar, agar tidak diketahui oleh orang.

Mendapat informasi itu, ibu korban langsung melaporkan ke polisi. Kini, kelima tersangka sudah diamankan di Polres Aceh Utara.

Akibat kejadian itu, mereka bakal dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sub Pasal 296 KUHP, serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Untuk AN, FR dan MZ terancam hukuman 200 bulan penjara dan RL dan IK diancam 100 bulan penjara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya