Polres Lamongan Tangkap Jambret Spesialis Perempuan dan Anak
Senin, 12 Agustus 2019 - 22:21 WIB
Sumber :
- timesindonesia
Selain mengamankan 3 tersangka, terang Feby, pihaknya juga mengamankan 3 handphone hasil kejahatan, uang tunai senilai Rp 650 ribu serta 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka untuk melancarkan aksinya.
Ketiga jambret yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Lamongan ini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.