Logo timesindonesia

Ngaku Anggota TNI, Tipu 17 Wanita

Tersangka penipuan dikeler petugas Polres Boyolali, Kamis (12/9/2019). (Foto:  Ario B/TIMES Indonesia)
Tersangka penipuan dikeler petugas Polres Boyolali, Kamis (12/9/2019). (Foto: Ario B/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

"Dari laporan-laporan korban itu, kami tindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka," terang kapolres.

Sementara itu, belasan motor yang dibawa kabur oleh tersangka,digadaikan antara Rp 2 juta-2,5 juta per unit. Uang hasil gadai motor tersebut menurut pengakuan tersangka dihabiskan untuk berjudi dadu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 Junto 378 tentang penipuan dan diancam hukuman lima tahun penjara. Terkait kejadian ini, Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya wanita, agar tidak mudah terbujuk rayu terutama oleh orang yang baru dikenal melalui medsos.