Sukabumi Keluarkan Perda untuk Lindungi Lahan Pertanian Berkelanjutan

Kementan wajibkan Kartu Tani.
Sumber :

VIVA – Kabupaten Sukabumi menjadikan pertanian sebagai sektor yang tidak kalah penting jika dibandingkan dengan sektor industri dan sektor-sektor lainnya. Karena pertanian adalah penunjang utama lahan pangan masyarakat, Sukabumi siap implementasikan segala bentuk peraturan terkait pencegahan alih fungsi pertanian.

Istri Eks Sekjen Kementan Kirim Surat ke Hakim Sidang SYL, Isinya Bikin Haru

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, lahan pangan kini semakin banyak tergerus oleh pembangunan di berbagai daerah. Naik itu dijadikan area industri, area pariwisata buatan hingga perumahan. 

"Kemajuan pembangunan itu perlahan menyulap lahan-lahan pertanian menjadi pabrik, pemukiman dan lain-lain. Sehingga dibutuhkan peraturan untuk melindunginya dan daerah harus tegas melaksanakannya," kata Sarwo Edhy, Jumat (29/11).

Profil Indira Chunda Thita, Anak SYL yang Bantah Perawatan Kecantikannya Dibiayai Kementan

Kementan mengapresiasi langkah Kabupaten Sukabumi yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Sebab kuncinya memang ada di daerah masing-masing. Bila daerah tidak peduli dengan hal ini, maka berarti daerah tersebut tidak peduli dengan masa depan pangan masyarakatnya," ujar Sarwo Edhy.

Anak SYL Ngaku Dibelikan Jaket Rp 46 Juta oleh Ayahnya, tapi Tak Tahu Siapa yang Bayar

Pada bulan September 2019 kemarin, lanjut Sarwo Edhy, Pemerintah Pusat sudah menerbitkan Perpres 59 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Lahan Sawah. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Pusat sangat konsen terhadap sektor pertanian khususnya pangan.

"Dengan Perpres ini, pemerintah benar-benar ingin mempertahankan lahan sawah yang ada, jangan sampai terus berkurang. Kalau bisa harus semakin bertambah," cetus Sarwo Edhy.

Kasi pengelolaan lahan dan air Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Gilar M Akmal mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya dalam perlindungan-perlindungan lahan pertanian. Terutama lahan sawah dengan menerbitkan beberapa regulasi.

"Di antaranya Perda No 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perbup No 21 Tahun 2017 Tentang Alih Fungsi Lahan sawah,” sebut Gilar.

Gilar mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga siap mensosialisasikan Perpres 59 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Lahan Sawah dan UU No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Tahun 2020 kami akan mensosialisasikan Perpres dan UU tersebut kepada setiap Lecamatan dan Desa. Nanti kami akan breakdown ke setiap Kecamatan dan desa-desa, lahan mana saja yang harus dilindungi," pungkasnya.

Staf Khusus Presiden bidang hukum, DIni Purwono di kantornya

Istana Bantah SYL Soal Presiden Perintahkan Tarik Uang Bawahan di Kementan

Staf Khusus Presiden bidang Hukum menyebutkan, Presiden tidak pernah menginstruksikan anak buah untuk menarik uang dari bawahan di masing-masing kementerian dan lembaga.

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2024