Harimau Sumatera Diburu, 4 Janin Ditemukan dalam Toples

Janin harimau Sumatera di dalam toples
Sumber :
  • VIVA/Bambang Irawan

VIVA – Perburuan liar oleh sekelompok orang terhadap harimau Sumatera atau panthera tigris di Provinsi Riau masih terus terjadi. Hal itu mengancam populasi he wan langka yang dilindungi tersebut.

20 Polisi Ikut Perburuan Harimau Sumatera yang Terkam Warga Lampung Barat

Tim gabungan Badan Intelijen dan Keamanan Polri serta Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengungkap kasus perburuan terhadap satwa itu pada Sabtu, 7 Desember 2019. Aparat gabungan itu berhasil menangkap dua orang di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Aparat keamanan mengamankan sepasang suami istri berinisial M dan E. Aparat juga menemukan empat ekor janin Harimau Sumatera yang disimpan di dalam toples plastik.  

Sniper hingga Pawang Dikerahkan untuk Buru Harimau yang Tewaskan 2 Warga di Lampung

Sementara dari hasil pengembangan kasus, dua pelaku lainnya berinisial SS dan TS ikut dibekuk di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Pelalawan. Dari lokasi tersebut, aparat menemukan satu lembar kulit harimau Sumatera yang diyakini hasil dari perburuan.

Direktur Pencegahan dan pengamanan Hutam KLHK Sustyo Iriyono bilang, kejahatan yang mengancam kelestarian tanaman dan satwa yang dilindungi di Indonesia maupun secara global merupakan masalah serius. Karena itu, diperlukan sinergi dalam menangani masalah tersebut dan melakukan penegakan hukum secara maksimal kepada para pelaku.

Harimau Teror dan Serang Manusia, Kantor TNBBS di Lampung Barat Dibakar Warga

Hal tersebut penting dilakukan lantaran perburuan liar bisa menyebabkan kepunahan. Bahkan, kini ancaman makin tinggi dan beragamnya modus kejahatan, sehingga pengawasan perlu ditingkatkan demi menjaga kelestarian satwa maupun tumbuhan.

Adapun brrdasarkan analisis yang dilakukan PPNS KLHK, para pelaku dikenai pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 Huruf D Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekonsistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.  

Petugas saat menangkap harimau bernama Beru Situtung.(istimewa/VIVA)

Diduga Terkam 2 Warga di Langkat, Harimau yang Baru Dilepasliarkan Ditangkap Lagi

Dua orang petani diterkam harimau hingga luka-luka.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2024