Logo BBC

Ruki, Artidjo dan Albertina Ho Bakal Jadi Dewan Pengawas KPK?

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan saat berkunjung ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang bakal menjadi lokasi ibu kota baru Indonesia. - EPA
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan saat berkunjung ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang bakal menjadi lokasi ibu kota baru Indonesia. - EPA
Sumber :
  • bbc

Presiden mengaku masih akan terus menyaring usulan nama-nama tersebut sampai Kamis (19/12).

"Jumat (20 Desember 2019)) dilantik, Kamis kan sudah tahu, ini terus disaring," ungkapnya.

Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Adapun Artidjo Alkostar adalah mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Ia mendapat banyak sorotan atas keputusan memperberat vonis terdakwa kasus korupsi. Artidjo sudah pensiun pada Maret 2018. Sementara Taufiqurrahman Ruki adalah Ketua KPK periode 2003-2007 dan pelaksana tugas ketua KPK 2015.

Merujuk pada Undang-Undang KPK yang baru, setidaknya ada enam tugas Dewan Pengawas, yakni memberikan izin atau tidak terkait penyadapan, penggeledehan, dan penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai; menggelar sidang atau memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai; serta membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan DPR.

Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".

Sebelumnya, para pegiat antikorupsi dan Wadah Pegawai KPK mendesak Presiden Jokowi berhati-hati menunjuk lima anggota Dewan Pengawas KPK.