Logo timesindonesia

Tercatat Sejarah, Indonesia Kibarkan Perlindungan Hukum HAKI

Dirjen Bea Cukai Jatim Heru Pambudi menunjukkan barang bukti impor bolpoin merek Standard palsu dari China,  Kamis (9/1/2020).(Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Dirjen Bea Cukai Jatim Heru Pambudi menunjukkan barang bukti impor bolpoin merek Standard palsu dari China, Kamis (9/1/2020).(Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pemerintah eksekutif dan yudikatif secara ex-officio bersinergi melakukan penegakan secara komprehensif terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Haki).

Indonesia telah menerapkan sistem perundang-undangan yang baru sebagai bukti hadirnya pemerintah dalam sektor usaha. Hadirnya Peraturan Mahkamah Agung No 06 Tahun 2019 juga berarti jika negara telah hadir dalam rangka melindungi konsumen dan memelihara iklim investasi setelah digodok sejak 2014 silam.

Terlebih selama ini Indonesia berada dalam jajaran Priority Watch List berdasarkan United States Trade Representative (USTR) yang berbasis di Washington DC. Posisi tersebut berdampak pada adanya potensi ancaman sanksi internasional bagi Indonesia.

HAKI.jpg

Posisi ini juga mengindikasikan bahwa penegakan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan Haki khususnya hak cipta masih buruk, sehingga berdampak kepada citra Indonesia di dunia internasional.

Sementara, world plan Haki bilateral juga memberikan road map untuk meningkatkan lingkungan hak kekayaan intelektual di Indonesia sehingga mempermudah perdagangan dengan negara mitra seperti Uni Eropa maupun Amerika. 

"Dengan kehadiran kepastian hukum baru ini, Indonesia lebih percaya diri untuk menarik investasi internasional ke dalam negeri," terang Dirjen Bea Cukai Jawa Timur Heru Pambudi, saat dijumpai di PT TPS, Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (9/1/2020).

Kelahiran Perma No 06 Tahun 2019 dapat melindungi penegakan hukum secara efektif, melindungi pelaku usaha dan konsumen. Serta merangsang industri kreatif dan memberi kepastian hukum di mata internasional.

Dirjen-Bea-Cukai-Jatim-Heru-Pambudi-a.jpg

"Tentunya selain itu untuk melindungi konsumen dan meningkatkan investasi," tandas Heru.

Di balik itu, dunia internasional juga berharap Indonesia mampu menyepakati perjanjian yang sudah ditanda tangani oleh pemerintah. Sehingga membawa Indonesia keluar dari jajaran Priority Watch List dalam bidang perlindungan merek dan hak cipta.

Ungkap Kasus Perdana 

Sepuluh hari pasca lengkapnya undang-undang tersebut, pemerintah langsung bergerak melakukan penindakan atas pelanggaran Haki.

Kasus perdana yang berhasil ditangani oleh pemerintah adalah penindakan barang impor tiruan atau pemalsuan merek bolpoin Standard dari Cina (PT PAM).

Akhir November 2019 pemegang merek Standartd melaporkan adanya barang yang sama.

Pada 5 Desember 2019, Bea Cukai berhasil mengamankan satu kontainer berisi 858.240 bolpoin Standard palsu atau 12.396 pax bolpoin di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Nilainya sekitar Rp.1.019.160.000.

"Pada awal Januari kami sudah menyita 12.396 pack barang yang sama. Kami sudah lakukan proses secara hukum pidana di kepolisian," kata Heru Pambudi.

PT PAM selaku importir dikenai sanksi Pasal 102 UU Tahun 2020 tentang merek. Perusahaan ini juga diketahui telah sering melakukan importasi beberapa alat-alat perkantoran. 

"Nah, pasca munculnya Perma mereka sudah mengantisipasi dan mengaburkan laporan-laporan," tandasnya.

Heru Pambudi mengatakan, penindakan 6 Desember 2019 adalah sejarah bagi Indonesia yang terlaksana berkat lengkapnya sistem perundang - undangan hukum. Tentu, undang-undang ini telah ditunggu oleh pelaku bisnis Indonesia maupun internasional.

"Proses hukum terlaksana cepat dan jelas karena telah terintegrasi secara otomasi saya kira ini adalah lompatan besar," ungkapnya.

Sementara, Kemenkumham juga melakukan sidak langsung di Pengadilan Niaga Surabaya. Persidangan turut menghadirkan saksi ahli.

Nursyam Ketua Pengadilan Niaga Surabaya mengungkap jika proses hukum telah final. Setelah upaya yang dilaksanakan oleh sinergitas penegak hukum dalam kurun waktu tiga minggu terakhir.

"Dugaan pelanggaran hak kekayaan intelekual dan pemohon merasa dirugikan," kata Nursyam.

Atas permohonan bea cukai ditentukan pemeriksaan setempat menghadirkan saksi dan ahli. Selanjutnya hakim membuat keputusan dalam bentuk penetapan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan sidang lapangan.

Setelah adanya penetapan ini pemohon bisa mengambil langkah hukum pidana atau perdata.

"Hakim memutuskan permohonan pemohon terbukti dan produk yang dibuat merupakan merek palsu," ungkapnya.

Brigjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham sekaligus ahli Haki menegaskan, pelaksanaan peradilan dilakukan sangat cepat untuk memberikan kepastian hukum.

Sinergi antara Bea Cukai, Kemenkumham, Mahkamah Agung, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung ini ntuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia dalam melakukan penindakan pelanggaran Haki atas kasus impor pemalsuan merek yakni bolpoin Standard. 

"Sistem perundang-undangan di Indonesia telah lengkap semua sehingga langsung bisa kita operasionalkan," papar Reinhard.

Dalam kesempatan ungkap kasus, Meigusdian Susanto, Direktur Utama PT Standard Pen mengapresiasi kinerja para penegak hukum.

Meigusdian mengaku memang sudah sejak lama merisaukan pemalsuan produk alat tulis tersebut. Terlebih, Standard telah berdiri selama 50 tahun.

"Imbas pemalsuan bagi kami sangat besar karena tentu memiliki kualitas yang berbeda. Kami sangat apresiasi atas keberhasilan pihak bea cukai yang berhasil menggagalkan impor ilegal. Tentu ini mengangkat awan gelap bagi perusahaan kami," pungkasnya.

Integrasi positif penegakan hukum Hak Kekayaan Intelektual antara kementerian, departemen dan semua penegak hukum ia harapkan menjadi terobosan luar biasa. (*)