Geger Berita Kemenhub Perbolehkan Mudik Lebaran

Ilustrasi kendaraan pemudik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nz/18

VIVA – Portal Jakarta Lawan Hoaks milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menyoroti tentang pemberitaan di media sosial yang berjudul "Warga Diperbolehkan Mudik oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Sore Ini".

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Dalam penjelasannya diketahui terdapat disinformasi pada berita tersebut. Dijelaskan bahwa judul berita tersebut tidak sesuai dengan isi dari beritanya. 

Lebih lanjut dijelaskan, adapun isi dari pemberitaan tersebut mengenai Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Dilansir dari website dephub.go.id, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. 

Dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020. Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat 1 Mei 2020.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati juga menegaskan bahwa aturan larangan mudik tetap diberlakukan, yang ada hanya aturan tentang transportasi saat kegiatan mendesak. Yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," terang Adita.

Dengan demikian, berita dengan judul "Warga Diperbolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Sore Ini" adalah tidak benar. Sebab mudik tetap dilarang, dan judul pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan isi pemberitaan yang sebenarnya.

Isi berita menjelaskan tentang Kementerian Perhubungan yang akan mengeluarkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya