Ingatkan Warga Tetap di Rumah, Anies: Yang Boleh Mudik Virtual

(kiri) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar GM

VIVA – Untuk mencegah penyebaran COVI-19 semakin meluas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tetap berada di rumah saja. Pemprov juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan apabilas sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatak, yang tidak memiliki tugas mendesak tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah. Hal ini agar penularan virus Corona di DKI dapat ditekan.

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak," kata Anies, Sabtu 16 Mei 2020.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Anies meminta masyarakat dapat memerhatikan aturan Pemprov DKI. Jangan sampai penularan virus Corona semakin meluas. "Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," kata Anies

Masyarakat harus mengurangi kegiatan di luar rumah dan selalu menerapkan protokol pencegahan COVID-19. "Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," ujarnya

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Menanggapi istilah mudik lokal, Anies merespons bahwa semua tetap di rumah," Jangan ada Mudik Lokal, yang boleh adalah Mudik Virtual," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No. 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

Perlu diingat kembali bahwa hanya 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni:

1. Kesehatan; 

2. Bahan pangan/makanan/minuman;

3. Energi;

4. Komunikasi dan teknologi informasi;

5. Keuangan;

6. Logistik;

7. Perhotelan;

8. Konstruksi;

9. Industri strategis;

10. Pelayanan dasar, rutilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau

11. Kebutuhan sehari-hari.

Baca: Kemenag Gelar Sidang Isbat 22 Mei 2020, Sesuai Protokol COVID-19

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya