Sudah 735 Pengaduan THR Masuk ke Kemenaker

Ida Fauziyah
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan, telah menyampaikan beberapa aturan melalui Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pendemi Corona COVID-19.

Dalam surat edaran itu diatur batas terakhir pencairan THR adalah tujuh hari menjelang Lebaran. Bila pelaku usaha tidak membayarkan maka sejumlah sanksi menanti.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan data dari posko pengaduan THR dari tanggal 11 hingga 18 Mei saat ini sudah ada 735 pengaduan pekerja terkait masalah THR dengan rincian konsultasi sebanyak 313 dan pengaduan sebanyak 422. 

“Total pengaduan yang masuk dari tanggal 11 hingga 18 Mei 2020 mencapai 735," kata Ida dikutip dari VIVAnews, Kamis, 21 Mei 2020.

Ida juga menyampaikan perusahaan yang tidak mampu membayar THR ada sebanyak 274 laporan dan ada 167 laporan mengenai tidak membayar THR. Untuk itu pihaknya akan menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk. 

Ia juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR. Sanksi itu bisa berupa sanksi administrasi, teguran tertulis. 

“Dari kesepakatan itulah yang akan kami tindak lanjuti, memberikan sanksi-sanksi berupa administrasi, teguran tertulis,” ucapnya. 

Selain itu Kemenaker juga mengimbau perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban membayarkan THR untuk pekerja walaupun dalam situasi pandemi COVID-19.

Program Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Berakhir, OJK Ungkap Alasan Tak Diperpanjang

Sebelumnya, Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pendemi COVID-19.

Dengan memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat pandemi Corona COVID-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja atau buruh akan pembayaran THR keagamaan. 

Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.


 

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir
Chicco Jerikho

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Chicco Jerikho bercerita mengenai pengalaman kurang menyenangkan saat dirinya mengidap sepsis pada 2021 lalu. Informasi itu disampaikan langsung oleh Chicco Jerikho.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024