Catat, 13 Protokol Kesehatan Pekerja Taman Hiburan di DKI Jakarta

Ilustrasi taman kota di Jakarta.
Sumber :

VIVA – Provinsi DKI Jakarta mulai Jumat 5 Juni 2020 kemarin mulai menerapkan masa transisi kendati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap berlangsung. Sejumlah objek wisata di DKI Jakarta seperti museum dan perpustakaan akan dibuka hari ini Senin 8 Juni 2020. 

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Dibukanya kembali dibukanya objek wisata secara bertahap ini harus tetap diikuti dengan protokol kesehatan. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 131 Tahun 2020 mengenai protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Dalam SK tersebut ditulis sejumlah protokol kesehatan bagi pengunjung, pekerja/karyawan dan pelaku usaha. Untuk protokol kesehatan bagi pengunjung ditulis enam protokol umum terkait pengunjung atau wisatawan yang akan memasuki area wisata di DKI Jakarta. 

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Untuk pengunjung protokol kesehatan yang harus diperhatikan antara lain, selalu menggunakan masker selama berada di area publik. Protokol kesehatan kedua yang harus dilakukan adalah tidak membawa anak berusia kurang dari 5 tahun. 

"Melakukan budaya etika batuk atau bersin, dengan menutup mulut dengan kertas. tisu saat batuk atau bersin, dan buang kertas tisu yang kotor ke tempat sampah," tulis SK itu. 

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Kemudian pengunjung juga harus menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Protokol kelima yang harus dipatuhi pengunjung adalah menghindari menyentuh bagian tubuh yang terbuka seperti mata, hidung, wajah, dan lengan dengan sarung tangan kotor atau tangan yang belum dicuci menggunakan sabun atau hand sanitizer. 

"Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain," bunyi protokol kesehatan keenam dalam SK tersebut.

Sedangkan protokol kesehatan bagi para pekerja taman hiburan dalam SK tersebut terdiri dari 13 protokol, sebagai berikut:

1. Menggunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.

2. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.

3. Pekerja yang mengalami demam, flu, atau gejala COVID-19 pada saat di tempat kerja, wajib melaporkan kepada atasan, temui dokter, dan jauhi rekan kerja lainnya.

4. Makan makanan bergizi seimbang untuk menjaga daya tahan tubuh.

5. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.

6. Melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) setiap hari, atau sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer saat sebelum dan setelah beraktifitas, etika batuk/pilek/bersin, menghindari menyentuh wajah (mata, hidung, mulut).

7. Memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja saat bertugas.

8. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.

9. Pada saat bekerja, bila perlu gunakan alat pelindung diri seperti sarung tangan serta pelindung mata dan wajah terutama petugas pengecek suhu tubuh, penerima tamu, kasir dan penyaji makanan.

10. Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.

11. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.

12. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik, memeriksa dan memelihara sistem ventilasi dan pendingin udara secara teratur, terutama di lift dan toilet.

13. Menyapa tamu/pelanggan dengan tidak bersalaman.

Sedangkan protokol kesehatan untuk pelaku usaha antara lain, sebagai berikut: 

1. Penanggung jawab usaha wajib mengisi, menandatangi, dan menempel formulir pakta integritas pada lokasi yang mudah dilihat oleh tamu/pengunjung.

2. Memaksimalkan pekerja yang berusia dibawah 45 tahun, selain itu disarankan melakukan pengaturan penempatan dan waktu kerja bagi karyawan yang berusia lebih dari 45 tahun atau memiliki penyakit bawaan untuk meminimalisir resiko penularan.

3. Diwajibkan bagi para pekerja dan tamu/pengunjung menggunakan masker.

4. Melakukan pembersihan dan mendisinfeksi area kerja, area publik serta fasilitas umum yang sering disentuh publik seperti tombol lift, pegangan pintu, pegangan tangga setiap 4 jam sekali.

5. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha. Pilih produk yang sesuai standar. Berikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan jika diperlukan.

6. Menyediakan tempat sampah khusus COVID-19 untuk membuang alat pelindung diri yang telah digunakan.

7. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

8. Melakukan pengecekan suhu badan di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu > 37,3 °C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Petugas untuk mengukur suhu harus dilengkapi alat pelindung diri (masker, sarung tangan, dan faceshield);

9. Menerapkan kebijakan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19 (mengikuti SOP Self Assessment Pekerja);

10. Apabila menyediakan makan untuk pekerja, atur asupan nutrisi makanan yang diberikan, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C. Apabila tidak menyediakan makan untuk pekerja, maka pelaku usaha wajib memberikan himbauan terkait hal ini kepada pekerja;

11.Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, konsumen/pengunjung dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer serta menggunakan masker;

12. Mengoptimalkan desain dan fungsi ruang kerja dengan sirkulasi udara yang baik dan mendapatkan sinar matahari yang cukup;

13. Mengatur waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh;

14. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter :

a.Memberikan tanda khusus yang ditempatkan dilantai area padat.

pekerja/pengunjung seperti ruang ganti, lift, toilet, area kasir, area customer service dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja dan tamu/pelanggan;

b. Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak;

c. Pengaturan meja dan tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter;

15. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan :

a. Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dll);

b. Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama), apabila masih menjalankan transaksi tunai maka pelaku usaha wajib menerapkan tindakan yang dianggap perlu untuk mencegah penularan COVID-19.

16. Mencegah kerumunan pelanggan, dengan cara :

a. Menetapkan kuota dan mengontrol jumlah karyawan/pelanggan yang dapat masuk ke lokasi usaha untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan;

b. Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter;

c. Menerima pesanan/reservasi secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Untuk usaha tertentu dan jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).

d.Melaksanakan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

17. Menugaskan orang atau tim khusus yang bertanggung jawab khusus untuk memastikan protokol diterapkan dan melakukan pengawasan;

18. Melakukan koordinasi dengan instansi yang menangani bidang kesehatan dan penanggulangan bencana di daerah setempat;

19. Mempunyai dan menerapkan prosedur mengenai:

a. Penanganan bagi tamu/konsumen/pengunjung yang diduga mengalami sakit;

b. Pembersihan dan pendisinfeksian tempat yang didatangi tamu/pengunjung/karyawan terduga positif COVID-19;

c. Membantu pelacakan kontak;

20. Mendokumentasikan seluruh tindakan yang sudah dilaksanakan dalam rangka penanganan COVID-19. Dokumen dan rekaman disimpan selama setidaknya 3 bulan untuk penelusuran

21. Mengedukasi dan melatih pekerja mengenai COVID-19 dan bagaimana mencegah dan melindungi diri sendiri saat di tempat kerja.

Baca juga: Giliran Fahri Hamzah yang Komentari Ma'ruf Amin 'Hilang Ditelan Bumi'

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya