Dirazia Satpol PP, Aceng Pernah Dimakzulkan Gara-gara Kawin Kilat

Anggota DPD RI, Aceng Fikri terjaring razia yustisi.
Sumber :
  • Dede idrus/ VIVAnews

VIVA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Aceng Fikri terjaring operasi yustisi di Kota Bandung. Mantan Bupati Garut itu kedapatan bersama seorang wanita di dalam kamar Hotel Veleza, Jumat, 23 Agustus 2019.

Di Luar Singa di Rumah Kayak Kucing, Begini Momen Onadio Leonardo Manja-manja ke Istri

Kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung di lokasi, Aceng mengaku wanita yang bersamanya adalah sang istri, Siti Elina Rahayu. Ketika diperiksa, KTP Aceng berbeda dengan sang istri.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, menyatakan pihaknya tetap memproses Aceng Fikri karena alamat KTP-nya dengan sang istri berbeda.

Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat

"Begitu kami razia, dia terjaring. Kenapa terjaring, karena ada unsur yang memenuhi syarat karena dia KTP-nya berbeda dengan istrinya," ujar Mujahid.

Aceng dibawa kantor Satpol PP. Setelah diperiksa, perempuan tersebut ternyata benar sang istri, yang dinikahinya tiga bulan lalu.

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

"Begitu klarifikasi di kantor, ternyata dia baru nikah tiga bulan lalu. Dia kooperatif menunjukkan buktinya seperti foto-foto pernikahan dan data surat pernikahan yang resmi," terangnya.

Usai diperiksa, kepada wartawan Aceng menjelaskan alasannya berada di Kota Bandung dan menginap di Hotel Veleza.

Aceng mengaku, berada di Bandung dalam rangka berobat. Aceng dan istri memilih penginapan di Jalan Lengkong, Bandung, lantaran lokasinya tak jauh dari tempatnya berobat.

"Jadi kebetulan saya ini sedang menginap ya di Hotel Veleza. Di mana besok saya sudah janjian jam 8 dengan dokter gigi, tempatnya di Jalan Gatot Subroto," ujar Aceng.

Aceng sempat diduga satu kamar dengan perempuan yang bukan istri sahnya. Namun, dalam pemeriksaan Aceng memperlihatkan bukti foto-foto pernikahan.

"Saya menginap dengan istri saya, namanya Siti Elina Rahayu. Kalau ada pertanyaan ini siapa? Ya istri saya," tegasnya.

Nikah kilat berujung pemakzulan

Kehebohan Aceng Fikri dengan seorang wanita bukan kali ini terjadi. Pada 2012 silam, geger pernikahan kilat Aceng Fikri, yang kala itu menjabat Bupati Garut, dengan seorang anak baru gede (ABG), Fani Oktora. Aceng menikahi Fani pada 14 Juli 2012.

Namun pernikahan sirinya hanya berlangsung singkat, empat hari. Aceng menceraikan Fani hanya melalui pesan singkat (SMS). Alasannya, wanita 17 tahun itu sudah tidak perawan.

Peristiwa ini mengundang perhatian banyak pihak. Warga Garut pun mendesak wakil rakyatnya mengambil langkah tegas pada Aceng. DPRD Garut pun langsung membentuk pansus untuk mengusut pernikahan siri kilat Aceng Fikri dengan gadis berumur 18 tahun.

Setelah mendengarkan pandangan dari delapan fraksi pada rapat paripurna DPRD Garut, seluruh fraksi sepakat memberhentikan Aceng Fikri dari jabatannya sebagai bupati Garut.

Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 tanggal 20 Februari 2013, pun keluar. Aceng resmi diberhentikan. Aceng Fikri pun tercatat dalam sejarah; menjadi bupati pertama di Indonesia yang dimakzulkan oleh rakyatnya sendiri.

Tak butuh waktu lama, Aceng kembali berkiprah ke dunia politik. Rupanya Aceng masih dipercaya rakyat. Pemilu 2014 mengantarkannya menjadi anggota DPD RI dapil Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya