Korlantas Polri Akan Luncurkan Smart SIM, Ini Keunggulannya

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Korps Lalu Lintas Polri akan meluncurkan program surat izin mengemudi (SIM) pintar atau smart SIM. Peluncuran smart SIM akan dilakukan bersamaan dengan ulang tahun ke 64 Polisi Lalu Lintas, pada 22 September 2019 mendatang.

Pengemudi Bus Wisata dan Umum Bakal Diawasi Ketat

Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Polisi Refdi Andri mengatakan, beberapa keunggulan smart SIM yakni nantinya SIM akan terkoneksi langsung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Artinya semua identitas, identifikasi dan forensik Kepolisian yang ada keperluannya oleh kita dan siapapun tercatat di server kita. Itu adalah satu yang lumrah dalam pelayanan," kata Refdi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2019.

Banyak Bus Kecelakaan, Ini Pengakuan Pihak PO

Dia menambahkan, "Jadi forensik Kepolisian tercatat dan terdata dengan lebih baik di server kami. Itu juga aman, tidak bisa dibuka, dilihat oleh siapapun. Terkunci dengan aman rapi dan kuat."

Kedua, kata Refdi, nantinya dengan smart SIM semua data pelanggaran yang dilakukan pengemudi akan tercatat secara elektronik. Bahkan, pihak Kepolisian akan mengetahui pengemudi yang patuh terhadap aturan lalu lintas sehingga bisa diberikan penghargaan terhadap pengemudi tersebut.

Korlantas Belum Yakin Surat Tilang via WhatsApp Aman

"Jadi ada reward dan punishment yang betul-betul secara elektronik kita lakukan penilaian," katanya.

Selain itu, smart SIM juga nanti bisa digunakan sebagai uang elektronik. Pembayaran tersebut, kata Refdi, sudah disetujui dengan Bank Indonesia (BI) dengan bekerja sama tiga bank yaitu Bank BNI, Mandiri dan Bank BRI.

Lebih lanjut, Refdi menuturkan bahwa pengemudi bisa menyimpan dana sebesar Rp2 juta. "Banyak kepentingan, misal melakukan pelanggaran bisa melakukan pembayaran denda, kemudian belanja di minimarket, tol juga, naik kereta juga," kata Refdi.

Namun, Refdi mengatakan, aktivasi penggunaan uang elektronik di smart SIM bukan merupakan kewajiban. Aktivasi tersebut merupakan hak pemilik SIM. "Artinya dalam smart SIM ini tidak ada satu orang pun yang dirugikan baik secara sistem mekanisme prosedur persyaratan. Justru ini ada manfaat timbal baliknya," kata Refdi.

Menurut dia, masyarakat memiliki manfaat. Begitu juga Kepolisian sebagai yang memberi pelayanan dan penegakan hukum, termasuk memberikan reward terhadap pengemudi berprestasi. "Demikian juga terhadap pengemudi yang sering melakukan pelanggaran. Yang berpotensi melakukan laka lantas akan ada di evaluasi," katanya. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya