Aksi Spekulan Tanah Akan Direm Lewat RUU Pertanahan

Menteri ATR Sofyan Djalil.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional serius menyikapi aksi spekulan tanah di Indonesia. Aksi spekulan tanah itu akan dimasukkan dalam revisi atau Rancangan Undang-undang Pertanahan.

Wuling Cloud EV Sudah Bisa Dipesan, Segini Harganya

Menteri ATR Sofyan Djalil, mengatakan spekulan tanah itu akan dilarang dengan cara insentif dan disinsentif. Misalnya, tanah yang dibeli tanpa tujuan jelas akan dikenakan pajak lebih besar.

"Kan banyak orang beli tanah tanpa tujuan cuma buat harga naik aja. Itu akan dilarang undang-undang. Kalau orang melakukan, itu akan dikasih pajak yang lumayan besar," kata Sofyan di Jakarta, Rabu 4 September 2019.

Chery Omoda E5 Masih Dijual dengan Harga Spesial

Dia mengatakan, dalam RUU Pertanahan yang baru itu akan ada pasal khusus soal pelarangan praktik spekulasi. Dalam waktu dekat RUU itu dijanjikan akan rampung.

"Insya Allah tanggal 24 ini jadi," ujarnya.

Daftar Harga Pangan 30 April 2024: Cabai Merah, Daging Sapi hingga Gula Naik Lagi

Spekulasi yang dimaksud itu, lanjut dia, adalah orang yang membeli tanah hanya untuk menaikkan harga demi kepentingan pribadi semata. Artinya, tidak ada nilai ekonomi maupun penciptaan nilai tambah.

"Misal ibu kota, orang beli tanah di sana. Itu yang bikin harga di sana naik luar biasa, kan. Jadi ada insentif dan disintensif," katanya.

Dia menegaskan bahwa rancangan kebijakan baru untuk mencegah spekulan ini akan berlaku di seluruh Indonesia. Tanah, lanjut dia, seharusnya memiliki fungsi sosial.

"Kalau punya tanah, tanah itu harus berikan manfaat sosial. Mau dibikin kebun, industri, itu bagus ada fungsi sosialnya. Tapi kalau cuma buat keuntungan pribadi tanpa nilai tambah itu spekulasi namanya," ujar Sofyan menegaskan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya