Praperadilan Istri Kivlan Zen Ditolak, Kuasa Hukum: Hakim Tidak Netral

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadian yan diajukan istri Kivlan Zen, Dwitularsih.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Hakim Toto Ridarto menyatakan, permohonan yang diajukan Dwitularsih tidak beralasan demi hukum maka harus ditolak. 

"Menolak permohonan praperadilan pemohon, dan membebankan biaya kepada pihak pemohon," kata Toto di ruang Sidang Prof. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 September 2019. 

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Atas putusan hakim itu, kuasa hukum Dwitularsih, Henry Siahaan menilai, hakim tunggal yang menyidang perkara praperadilan ini dianggap tidak netral.

"Tentu kami kecewa sebagai pemohon. Kami melihat hakim tidak netral. Jadi mau apalagi," kata Henry. 

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Ia menjelaskan, bahwa satu pun permohonan yang diajukannya tidak ada permohonan yang diterima. Semua ditolak. Berarti tidak ada keadilan. 

"Padahal sudah jelas-jelas mulai dari surat perintah penangkapan yang tertulis tanggal 29 (Mei 2019) tapi baru diberikan beberapa hari kemudian tanggal 31 (Mei 2019)," ujarnya. 

Untuk diketahui, Dwitularsih mengajukan sidang praperadilan atas penangkapan suaminya, Kivlan Zen pada Jumat, 2 Agustus 2019. 

Perkara itu terdaftar dengan nomor 101/Pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel terkait gugatan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas penangkapan, penahanan, dan penyitaan atas Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya