Jelang Akhir Jabatan, DPR Putuskan RUU Pemasyarakatan Segera Disahkan

DPR Putuskan RUU Pemasyarakatan Segera Disahkan di Paripurna
Sumber :
  • VIVAnews/Eduward Ambarita

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat melanjutkan ke tahap selanjutnya proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS).

Mereka yang Plesiran Keluar Penjara

Dalam rapat bersama kedua lembaga negara tersebut, seluruh fraksi menyatakan setuju bahwa pengambilan keputusan di tingkat I RUU yang terakhir diatur pada tahun 1995 itu akan diputuskan dalam rapat paripurna pada pekan ini atau pekan depan.

"Dengan demikian keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya RUU PAS akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera," kata Ketua Komisi III, Azis Syamsuddin, saat membacakan keputusan rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa malam 17 September 2019.

YLBHI: Revisi UU Pemasyarakatan Tak Adil terhadap Napi Kriminal Biasa

Dari 10 fraksi yang ada di parlemen, hanya Partai Gerindra yang memberi catatan. Di sisi lain, Ketua Panitia Kerja RUU Pemasyarakatan, Erma Suryani Rani mengatakan, perubahan beleid ini berupaya menyempurnakan keberadaan dan sistem penjara bagi narapidana.

Ia berharap, posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu semakin baik, terutama pada tahanan anak, dan keluarga binaan.

Narapidana Akan Dapat Hak Cuti, Boleh Pulang ke Rumah atau ke Mall

Seperti diketahui, pembahasan secara intens pada RUU ini, sudah berjalan tiga bulan sejak Juli kemarin, dan bakal diputuskan di akhir masa jabatan para wakil rakyat di Senayan.

"Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian dan proposionalitas," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laloly berharap, RUU PAS memberi landasan yuridis yang kokoh setelah diputuskan nanti.

Warga binaan, kata dia, bukan sekadar menjalani hukuman, melainkan tempat sebagai refleksi diri agar seseorang tidak mengulang lagi perbuatannya. Ia ingin, beleid tersebut mengenalkan konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Yakni, pendekatan keadilan yang mengedepankan terciptanya keadilan, dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

"Pada akhirnya kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik, serta menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU tentang Pemasyarakatan untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI," kata Yasonna. [mus]
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya