Malam ini, DPR Akan Putuskan Nasib RUU Pemasyarakatan

Komisi Hukum menggelar rapat bersama terkait revisi UU Pemasyarakatan
Sumber :
  • VIVAnews/Eduward Ambarita

VIVA – Komisi Hukum menggelar rapat bersama terkait pengambilan keputusan tingkat I mengenai Revisi Undang - Undang Pemasyarakatan (UU PAS)

YLBHI: Revisi UU Pemasyarakatan Tak Adil terhadap Napi Kriminal Biasa

Pantauan VIVAnews, sebanyak 26 anggota Dewan komisi III hadir untuk menentukan lanjut atau tidaknya keputusan rancangan undang-undang tersebut ke paripurna atau pengesahan tingkat II.

Selanjutnya laporan panitia kerja (Panja) dan juga pandangan mini fraksi disampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diwakili jajarannya.

Narapidana Akan Dapat Hak Cuti, Boleh Pulang ke Rumah atau ke Mall

"Laporan Panja mengenai rancangan UU Pemasyarakatan," kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, saat membuka rapat di Gedung DPR, Selasa malam 17 September 2019.

Sebelumnya Ketua Panitia Kerja RUU tentang Pemasyarakatan, Erma Suryani Ranik, meyakini keputusan tingkat satu akan berjalan mulus. Pada rapat bersama, yang berlangsung malam ini, diagendakan menyampaikan pandangan tiap fraksi untuk mengetahui persoalan dan perbaikan lapas ke depan.

Revisi UU Pemasyarakatan Akan Untungkan Koruptor

Adapun diketahui UU PAS terakhir diatur pada 1995.

"Mudah-mudahan Pemasyarakatan jauh lebih baik," ujar Erma, Senin 16 September 2019. [mus]
 

ilustrasi penjara.

Mereka yang Plesiran Keluar Penjara

Revisi UU Pemasyarakatan menuai pro dan kontra.

img_title
VIVA.co.id
23 September 2019