KPK Periksa Petinggi Pelindo II Terkait Kasus RJ Lino

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, belum tentu menghentikan perkara korupsi yang berumur lebih dari dua tahun. Salah satunya seperti kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II.

KPK Banding Vonis RJ Lino untuk Kejar Asset Recovery

Dalam kasus ini menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Lalu, ada kasus suap pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk, dengan tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesiak, Emirsyah Satar, serta pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo yang disidik KPK sejak Januari 2017.

Hari ini, terkait kasus RJ Lino, penyidik KPK memanggil General Manager PT Pelindo II cabang Pelabuhan Pontianak, Adi Sugiri. Penyidik juga memanggil Asisten Manager Teknik Mesin dan Listrik cabang Pelabuhan Pontianak, M Soleh.

RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka RJL," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin 23 September 2019.

Adapun terkait kasus Emirsyah Satar, ungkap Febri, KPK memanggil CEO PT ISS Indonesia yang pernah menjabat sebagai mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia, Elisa Lumbantoruan.

RJ Lino Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

"Elisa Lumbantoruan dipanggil sebagai saksu untuk penyidikan ESA (Emirsyah Satar)," kata Febri.

Diketahui dalam UU KPK yang telah direvisi terdapat Pasal 40 yang menyatakan lembaga anti rasuah itu dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan atas perkara tindak pidana korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dalam Pasal 40 UU KPK yang baru terdapat frasa 'dapat'. Dengan adanya frasa 'dapat' tersebut, memungkinan institusinya menggunakan kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau tidak.

"Terkait dengan jangka waktu penyidikan maksimal dua tahun KPK itu dapat menghentikan proses penyidikan atau SP3. Artinya apa? Artinya, KPK juga bisa saja lebih dari dua tahun, karena rumusannya kan 'dapat'," kata Alexander kepada awak media, Kamis pekan lalu.

Dia menjelaskan, terdapat sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK memiliki kerumitan yang tinggi. Apalagi perkara korupsi yang lintas negara.

"Kasus yang rumit biasanya yang melibatkan ototitas luar negeri biasanya sangat lama. Kita lihat ada (kasus) Inospec, itu lebih dari dua tahun," kata Alexander.

Catatan VIVAnews, terdapat sejumlah perkara yang telah lebih dari dua tahun ditangani KPK. Beberapa di antaranya, kasus RJ Lino yang ditangani KPK sejak akhir 2015, kasus Emirsyah Satar, dan Soetikno Soedarjo yang disidik KPK sejak Januari 2017.

Selain itu, terdapat perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 di TNI AU, dengan tersangka bos PT Diratama Jaya, Irfan Kurnia Saleh yang ditangani KPK sejak Juni 2017.

Kemudian, kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ruas jalan Kemiri-Depapre yang menjerat mantan Kadis PU Bina Marga Papua, Mikael Kambuaya dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada, David Manibui sejak Februari 2017.

Ada pula perkara dugaan pencucian uang yang menjerat sejumlah terpidana kasus korupsi seperti Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), dan kasus mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Alexander menambahkan, pihaknya akan menyisir dan mengkaji kasus-kasus korupsi yang penyidikannya telah berumur lebih dari dua tahun. Sepanjang memiliki dasar dan alasan yang kuat, lembaganya akan lanjutkan perkara korupsi yang telah berusia lebih dari dua tahun itu.

"Ya kita lihat kompleksitas permasalah, kalau lebih dua tahun sepanjang itu bisa kita cari alasan kenapa sampai lebih dari dua tahun, kenapa enggak (diteruskan). Kan, kami masih dimungkinkan melakukan penyidikan di atas dua tahun," tambahnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya