Para Menteri Baru Diingatkan Lapor Harta ke KPK
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan pejabat setingkat menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
Pelaporan harta kekayaan ini merupakan salah satu wujud menjalankan tujuh perintah Jokowi seusai melantik para anggota Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Rabu, 23 Oktober 2019.
Poin pertama dari tujuh perintah tersebut yakni, Jokowi memerintahkan para menteri dan pejabat setingkat menteri untuk tidak melakukan korupsi dan menciptakan sistem yang menutup celah korupsi.
"KPK menyambut baik tujuh perintah Presiden pada para menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Indonesia Maju yang telah diumumkan kemarin. Khususnya perintah pertama yang pada pokoknya memerintahkan agar para menteri tidak lakukan korupsi, sekaligus juga menciptakan sistem menutup celah terjadi korupsi atau membangun upaya pencegahan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Kamis, 24 Oktober 2019.
Karena itu, kata Febri, dalam momentum ini, sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).Â
Febri membeberkan ketentuan pelaporan harta kekayaan para menteri ini. Untuk menteri yang berasal dari unsur penyelenggara negara dan di tahun 2019 telah melapor LHKPN Periodik, pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga 31 Maret 2020 atau Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan Tahun 2019.
Sedangkan menteri yang berasal bukan dari unsur penyelenggara atau baru menjabat, pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat.
Tidak hanya kepada jajaran Kabinet Indonesia Maju, imbauan melapor harta kekayaan juga disampaikan KPK kepada para mantan Menteri Kabinet Kerja yang tidak lagi menjadi menteri atau penyelenggara negara. Febri menyebut para mantan menteri ini diwajibkan melaporkan hartanya paling lambat tiga bulan setelah selesai menjabat.
"Kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya. Proses pelaporan saat ini jauh lebih mudah, yaitu menggunakan mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik melalui website https://elhkpn.kpk.go.id," kata Febri.
Â
Febri menuturkan, saat ini setiap kementerian telah memiliki Unit Pengelola yang mengurusi pelaporan LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK. Dengan keberadaan unit itu diharapkan dapat membantu para menteri dan mantan menteri untuk melaporkan hartanya. Bahkan, kata dia, jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK.