Germo yang Jajakan PA Punya Anak Buah dengan Harga Rp100 Juta

Polisi menangkap Sony Dewangga, muncikari kasus prostitusi artis PA.
Sumber :
  • Rahmad Noto

VIVAnews - Mucikari Sony Dewangga (SD) yang menjajakan mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia PA (23), bukan germo kelas teri. Selain memiliki jaringan artis dan model, tarifnya juga edan-edanan. Ada yang berbandrol hingga Rp100 juta sekali kencan.

SYL Juga Bayar Biduan Pakai Hasil Uang Korupsi Kementan, Saksi: Rp100 Juta Sekali Transfer

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, setelah penyidik membongkar alat komunikasi milik Soni, melalui pemeriksaan digital forensik ditemukan sebanyak 100 wanita anak buah S dari beragam profesi, termasuk mantan anak buah mucikari Vanessa Angel (VA) yang tertangkap sebelumnya.

"Terkait hasil pengembangan dengan ditangkapnya S. Sudah diperiksa dan menyebutkan beberapa talent yang dia punya. Kemudian, hasil pengecekan digital sementara, apa yang kami sampaikan kemarin bahwa ada keterkaitan dengan mucikari di kasus sebelumnya. Betul ada seratus talent, saya sebutnya talent ya...." katanya, Jumat, 1 November 2019.

Selesai Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan, Bareskrim Sita Dokumen BSB Ini

Sementara dari digital forensik lainnya, juga ditemukan beragam tarif yang dibandrol S kepada para pria hidung belang. Mulai dari Rp16 juta hingga ada yang mencapai Rp100 juta. Disertai dengan menyebut spesifikasi tubuh "anak buah"-nya.

"Ada pengiriman konten spesifikasi tinggi badan, berat badan, ukuran, warna kulit, ada ukuran 34, 36, 38 disertai dengan tarifnya. Ada yang 16 juta, 30 juta hingga 100 juta," kata Luki.

Saksi Sebut Uang Rp 3 Juta Perhari untuk Rumah Dinas SYL: Pesan GrabFood Hingga Biaya Laundry

Terkait adanya konten spesifikasi tubuh ini, penyidik masih mendalami apakah masuk dalam konten pornografi sehingga bisa dijerat dengan UU ITE. "Konten ini masih kita kordinasikan dengan saksi, apakah masuh konten pornografi," ujarnya.

Sebelumnya, identitas Soni Dewangga sebagai otak bisnis esek-esek ini terkuak setelah hasil penyidikan terhadap tiga orang saksi yakni PA, YW (pemakai), dan J yang ditangkap dalam pengrebekan di Batu. Berdasarkan pemeriksaan, Sony menjadi otak penghubung antara PA  dengan YW. Setelah terjadi kesepakatan, Sony meminta pada J untuk membantu akomodasi dan mengantarkan PA bertemu dengan YW di Batu.

Dari kegiatan prostitusi itu, Soni mendapat komisi terbesar yakni Rp40 juta dari total tarif yang lebih dari Rp80 juta. Sisanya, dibagi antara PA dan J. Untuk PA, Soni memberi bagian berkisar Rp25 juta, dan untuk J diberikan imbalan sebesar Rp17 juta.

Karena ditemukan aliran dana, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Sony dan J sebagai tersangka dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP karena telah mengambil keuntungan dari hasil prostitusi. Sementara, PA dan YW dipulangkan lantaran belum ditemukan bukti untuk dijadikan tersangka. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya