"Tak Adil Hukuman Mati Didasarkan Rekayasa"

VIVAnews - Tim kuasa hukum Sigid Haryo Wibisono, terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain menilai tuntutan pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum penuh rekayasa.

Demikian disampaikan kuasa hukum Sigid, Sholeh Amin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Januari 2010. "Tuntutan jaksa sarat rekayasa karena didasarkan pada fakta-fakta yang dimanipulasi dan dirangkai secara imajinatif," kata Sholeh.

Dosa Wasit Prancis Masih Menghantui Shin Tae-yong di Indonesia

Dia mengatakan rekayasa itu terlihat dari banyaknya kesalahan mendasar dalam surat tuntutan kepada Sigid, juga copy paste dari surat tuntutan terdakwa lainnya. Dia mencontohkan dalam poin 12 surat tuntutan JPU, Sigid disebutkan bertemu dengan terdakwa lainnya, Jerry Hermawan Lo di kantor Jerry.

Padahal di persidangan, Jerry mengaku tidak mengenal Sigid dan tidak pernah bertemu. "Poin 12 surat tuntutan JPU ini adalah sebuah kebohongan untuk mendukung rekayasa JPU," kata dia.

Menurut Sholeh, analisa fakta yang dikemukakan JPU hanya mengandalkan rangkaian dari sejumlah kejadian yang dikemas secara manipulatif dengan mengaitkan kejadian yang satu dengan yang lainseolah bersesuaian. "Analisa JPU mengingkari kebenaran dan mengabaikan fakta yang sebenarnya," kata dia.

"Adalah sangat tidak adil, jika Sigid harus dituntut hukuman mati hanya karena rekayasa dan manipulasi JPU."

Dalam persidangan sebelumnya, Sigid Haryo Wibisono dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Sigid dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembujukan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain. Sigid pun dijerat dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP jo Pasal 340 KUHP.

Polisi Cokok Terduga Pembunuh Pria yang Mayatnya Dibungkus Sarung di Tangsel
Kemenkominfo

Stop Misterius, Bangun Personal Brand-mu Sekarang Juga!

Ruang digital menjadi teknologi kemanusiaan di mana bermanfaat untuk mengembangkan diri, memperkaya pengetahuan, meningkatkan kualitas hidup, dan membangun personal brand

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024