KPK Bahas Pencegahan Korupsi BPJS Bersama Mensos

Menteri Sosial Juliari Batubara menyambangi KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Edwien Firdaus

VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pimpinan KPK turut membahas soal BPJS saat bertemu Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di kantor KPK hari ini, Senin 4 November 2019.

Aturan Baru Standarisasi Rawat Inap BPJS, Bagaimana Kesiapan Rumah Sakit Swasta?

Pada pertemuan itu, kata Febri, juga dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Sementara itu, dari Kemensos, selain Menteri Juliari, juga ikut hadir sejumlah pejabat di Kemensos.

Sekjen Kemensos Hartono Laras, Irjen Dadang Iskandar, Dirjen Pemberdayaan Sosial Arif Nahari, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Andi ZA Dulung, Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto, Kabandiklat Penelitian dan Penyuluhan Sosial Syahabuddin, serta Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Harry Hikmat juga terlihat dalam kunjungan menteri itu.

Pengakuan Juru Parkir Liar Istiqlal Patok Rp 150 Ribu hingga Beda Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan

"Pimpinan KPK Agus Rahardjo meminta ada sinkronisasi data warga miskin dan koordinasi antarkementerian. Dan salah satu yang jadi perhatian mensos memang akurasi data," kata Febri di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019.

Sementara itu, urusan antara Pahala dan Juliari, terang Febri, mereka membicarakan ihwal kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mengenai perkembangan pelaksanaan Stranas Pencegahan Korupsi.

Jokowi Sets New Rule for Social Health Insurance

"Serta pencegahan korupsi terkait BPJS," ujar Febri.

Febri menambahkan, sejak tahun 2013, KPK juga sudah melakukan kajian pencegahan korupsi di Kementerian Sosial.

"Prinsipnya, KPK akan memberikan dukungan untuk pencegahan korupsi di Kemensos. Jika memang ada komitmen perbaikan yang sama-sama kuat," kata Febri.

Ilustrasi dokter/rumah sakit.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Minta Pemerintah Tak Buru-buru Terapkan KRIS: Karena Tidak Urgent

Pemerintah akan segera mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 untuk menggantikan kelas-kelas pelayanan pasien pada layanan BPJS.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024