Jaksa Minta Hakim Tolak Bowo Sidik Jadi Justice Collaborator

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim tindak pidana korupsi menolak permohonan menjadi justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa Bowo Sidik Pangarso. Jaksa beralasan bahwa Bowo Sidik tak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Menurut jaksa, kriteria pengabulan JC seperti diatur di dalam SEMA adalah bukan pelaku utama, mengakui kejahatan, memberikan keterangan serta bukti yang signifikan untuk mengungkap pelaku lainnya, dan mengembalikan aset atau hasil tindak pidana.

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan SEMA tersebut, maka JC terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan Bowo Sidik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 November 2019.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Akan tetapi, lanjut jaksa, karena Bowo telah mengakui perbuatan dan mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi, maka hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan pidana. Jaksa juga menilai Bowo sidik kooperatif di persidangan.

"Terdakwa berterus terang dalam perbuatannya, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya serta belum pernah dihukum," kata Jaksa.

Dilaporkan ke KPK, Gubernur Edy: Senang Orang Ini Penjarakan Saya

Terdakwa Bowo Sidik Pangarso pada perkara ini dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyakini mantan anggota DPR Komisi VI Fraksi Golkar itu terbukti menerima suap terkait dengan sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia serta penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Bowo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah inkrah maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jaksa menyatakan Bowo Sidik menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty. Suap diterima Bowo melalui orang kepercayaannya sekaligus Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineers perusahaan milik Bowo bernama M. Indung Andriani.

Menurut jaksa, uang itu diterima Bowo agar membantu pihak HTK kembali mendapatkan kerja sama kembali pekerjaan pengangkutan atau sewa-menyewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Selain itu, Bowo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp8 miliar dari sejumlah pihak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya