KPK Akan SP3 Empat Kasus karena Tersangka Meninggal Dunia

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama pimpinan lain mengikuti rapat kerja di DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan kasus mana saja yang layak diberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Pertanyaan itu disampaikan Desmond dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan KPK, Rabu, 27 November 2019.

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Menurut Desmond, ini penting karena ada kaitannya dengan revisi UU KPK yang di dalamnya juga mengatur mengenai SP3.

"Satu hal, kasus-kasus lama sudah diselesaikan berapa banyak? Sisanya berapa? Yang kedua, selama bapak-bapak menjabat komisioner ini berapa banyak yang tidak, ini akan jadi beban dokumen yang tentunya tadi yang akan diserahkan pada komisioner baru. Ini ada relevansinya dengan UU KPK yang baru khususnya tentang SP3," kata Desmond di ruang rapat Komisi III.

Mengejutkan Isi Garasi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang Resmi Jadi Tersangka KPK

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta. Alex mengatakan bahwa KPK akan menerbitkan SP3 terhadap empat kasus yang saat ini ditangani.

Adapun keempat kasus tersebut akan diberi SP3 karena para tersangka dalam kasus tersebut sudah meninggal dunia. Penyidikan tidak dapat lagi diteruskan karena tersangkanya sudah meninggal.

Sandra Dewi Tak Lagi Jadi Brand Ambassador Produk Ini, Buntut Kasus Harvey?

"Kalau terkait dengan berapa yang akan kita terbitkan SP3 ini, yang jelas ada empat tersangka yang sudah meninggal. Itu tentu akan kami terbitkan SP3, selebihnya tidak ada. Ini hanya empat orang saja," kata Alex.

Alexander telah menjelaskan tentang mekanisme internal di KPK terkait penerbitan SP3 ini. Untuk internal KPK sendiri memang telah mendata kasus mana saja yang berpotensi dihentikan perkaranya. Dalam mekanisme internal itu, kasus yang bisa di SP3 adalah kasus yang memang tersangkanya sudah meninggal dunia.

Alex menambahkan, ada juga potensi lain dalam kasus-kasus yang tersangkanya diketahui resmi mengalami penyakit akut yang membuatnya tak dapat dihadirkan dalam persidangan. Tersangka yang terbukti terkena stroke atau kelumpuhan, misalnya, akan jadi pertimbangan untuk di-SP3.

"Untuk tersangka-tersangka yang meninggal dunia, otomatis akan diterbitkan SP3," ujar Alexander. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya