Empat Tahanan Polresta Malang Kabur Berbekal Kain Disambung-sambung
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Empat tahanan Kepolisian Resor Kota Malang dilaporkan melarikan diri dari sel mereka pada Senin dini hari, 9 Desember 2019. Mereka berhasil kabur setelah memanjat dinding ruang tahanan.
Keempat tahanan kabur itu, antara lain Sokip Yulianto, Nur Cholis, Bayu Prasetyo, dan Andria atau Ian. Semua tahanan kasus narkoba tetapi bukan satu jaringan atau komplotan. Proses hukum masing-masing masih berlangsung di pengadilan dan, karena itu, status mereka masih tahanan.
Sokip dan rekan-rekannya kabur setelah menggergaji terali besi tahanan, kemudian menggunakan rangkaian kain-kain sebagai tali untuk memanjat dinding. Tali yang mereka gunakan terbuat dari kain yang disambung-sambung atau diikatkan satu dengan lainnya hingga menyerupai tali di ruang jemuran.
Menurut Kepala Polres Kota Malang AKBP Leonardus Simarmata, saat keempat tahanan itu kabur sebenarnya ada polisi yang berjaga. Tetapi dia belum mengetahui bagaimana keempat tahanan kabur dan melewati penjagaan.
Tim penyelidik masih memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui cara empat tahanan kabur dari sel mereka. Polisi juga akan memeriksa para keluarga tersangka dan rekan-rekan mereka.
"Kasusnya narkoba, hukuman masih tunggu proses di pengadilan. Ancaman hukumannya masing-masing bervariasi, antara delapan sampai sepuluh tahun," katanya.