Polemik Natuna, Pemerintah Diminta Segera Bentuk Sea and Coast Guard

Kota unik di atas Laut Natuna
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Kapal nelayan dan coast guard China memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Perairan Natuna beberapa waktu lalu. Pelanggaran wilayah ini dinilai karena lemahnya keamanan laut di Indonesia.

Dua Kapal Tercepat dan Berteknologi Canggih RI Disiagakan di Natuna

Hal ini diungkapkan Pemerhati Sektor Kelautan dan Perikanan, Bambang Haryo Soekartono (BHS). Menurut Bambang, Indonesia tidak memiliki Sea and Coast Guard atau Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai. Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 17 /2008 tentang Pelayaran, Sea and Coast Guard berfungsi sebagai penjaga dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Akan tetapi, sejak diundangkannya undang-undang tersebut hingga saat ini, Presiden belum menerbitkan peraturan yang mengatur lebih lanjut terkait fungsi dan tugas dari Sea and Coast Guard tersebut. Bahkan saat ini oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi menunjuk Bakamla sebagai 'Sea and Coast Guard' Indonesia," ujar BHS dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Januari 2020.

VIDEO: Kapal Perang RI Ditelikung Kapal China di Laut Natuna

Tentu, lanjut BHS, penunjukan Bakamla sebagai Sea and Coast Guard-nya Indonesia, tidaklah tepat. Sebab, seharusnya Bakamla bukan pelaksana tugas Sea and Coast Guard, tetapi merupakan salah satu bagian dari Sea and Coast Guard sebagai unsur keamanan beserta Basarnas sebagai unsur keselamatan.

Oleh karena itu, anggota DPR RI periode 2014-2019 itu menegaskan bahwa jika Pemerintah berkomitmen untuk melindungi semua sumber potensial perekonomian Indonesia dari sektor laut secara keseluruhan, sudah seharusnya Sea and Coast Guard segera dibentuk dan dibuat peraturan tindaklanjutnya. Pemerintah juga, kata BHS, harus memiliki armada laut yang kuat untuk menjaga keamanan dan keselamatan sektor tersebut.

Istana Akui Konflik dengan China di Natuna Tak Akan Selesai

BHS melanjutkan, memang jika dilihat pada era Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti telah membentuk Satgas 115 berdasarkan Perpres No 115/2015 tentang Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal. Yang mana tugas utama dari Satgas tersebut adalah mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal.

"Akan tetapi menurut saya, keamanan laut ini bukan domainnya KKP, melainkan domain dari Sea and Coast Guard. Di seluruh negara juga tidak ada KKP ngurusin masalah keamanan, terus terang ini salah kaprah," tegas Bambang.

Oleh karena itu, Bambang menegaskan kembali, keberadaan Sea and Coast Guard ini sangatlah penting untuk mengamankan kekayaan laut Indonesia. Bukan hanya mengamankan sumber daya lautnya, melainkan juga menjaga keselamatan pelayaran baik logistik maupun penumpang di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya