Logo ABC

Presiden Jokowi Digugat karena Blokir Internet di Papua

Aksi unjuk rasa menuntut pembukaan kembali akses internet di Kota Sorong, Papua Barat, 3 September 2019.
Aksi unjuk rasa menuntut pembukaan kembali akses internet di Kota Sorong, Papua Barat, 3 September 2019.
Sumber :
  • abc

Pemutusan akses internet malah menghambat tugas dan kerja jurnalis untuk menyajikan berita yang akurat dan terverifikasi.

Akibatnya, masyarakat tidak memiliki sumber informasi yang cukup untuk mereduksi hoaks yang telah beredar.

"Bukan Soal Kebebasan Pers Saja"

Ken MP Setiawan, dosen University of Melbourne menilai gugatan yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat sebagai salah satu langkah hukum yang penting dan sudah tepat.

Apalagi, menurut Ken, pemutusan internet di Papua merupakan salah satu wujud pembatasan Hak Asasi Manusia.

"Dalam kasus di mana terjadi pembatasan HAM, semua [tindakan] yang dilakukan harus sesuai Undang-undang dan proporsional, sehingga secara hukum langkah gugatan ini sudah benar," kata Ken kepada ABC Indonesia.

Tetapi Ken menambahkan sidang ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas dari kasus kebebasan berekspresi.