Presiden Jokowi Digugat karena Blokir Internet di Papua
Rabu, 22 Januari 2020 - 10:11 WIB
Sumber :
- abc
"Isu Papua memang agak berbeda. Jadi kasus ini bukan cuma soal kebebasan pers saja. Harus didudukkan dalam kontek kebijakan terhadap Papua. Ada konteks politik yang berbeda."
Damar Juniarto, berbaju hitam kedua dari kanan, saat berunjuk rasa soal pemadaman Internet di Papua, 24 Agustus 2019.
ANTARA
Gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kemenkominfo terkait pemutusan internet di Papua pertama kali didaftarkan tanggal 21 November 2019 di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jika terbukti melanggar hukum, penggugat meminta Presiden Jokowi dan Kominfo untuk meminta maaf kepada publik, khususnya masyarakat Papua.