Ditarik Kejagung, Jaksa Yadyn Sebenarnya Masih Ingin di KPK

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVAnews - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Yadyn mengungkapkan bahwa dirinya akan efektif bertugas di instansi asalnya yakni Kejaksaan Agung per tanggal 3 Februari 2020. Sebab, Kejagung telah menariknya dari lembaga antirasuah.

"Tanggal 28 Januari minta untuk langsung ke Kejagung. Suratnya itu tanggal 28 (Januari 2020), terus tanggal 3 Februari sudah harus di sana (bertugas di Kejagung)," kata Yadyn saat dikonfirmasi awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020.

Yadyn menerangkan bahwa Kejagung telah menariknya sementara KPK juga tak dapat mencegah.

"Jadi, per Senin sudah harus melapor di sana. Kejagung yang minta. Kalau dari Kejagung istilahnya kan ditarik, kalau dari sini (KPK) istilahnya dihadapkan kembali," kata Yadyn.

Sebenarnya, harap Yadyn, dia masih ingin bertugas di KPK. Sebab, ia masih menangani sejumlah perkara bersama para koleganya di KPK. Di antaranya yakni kasus dugaan suap dan gratifikasi yang kini menjerat Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan proyek Meikarta.

"Jadi dasarnya saya meminta agar saya menyelesaikan perkara saya terlebih dahulu, karena aturan di internal KPK itu mereka yang ditarik diperbolehkan untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab terlebih dahulu. Padahal, saya ingin selesai Pak Asri dengan adik Riki (jaksa yang tangani perkara Nurdin Basirun), inginnya kan menyelesaikan perkara saya dulu khususnya di tahap penuntutan," ujar Yadyn.

Kendati demikian, Yadyn mengaku tetap menghormati keputusan Kejagung yang memintanya segera bertugas di sana.

"Dengan penarikan ini saya mengapresiasi Jaksa Agung dan pimpinan sekarang dan sebelumnya. Tanpa mereka saya enggak dapat petuah bijak mendapatkan pelajaran. Pelajaran yang berharga, bagaimanapun guru terbaik itu pengalaman," ujarnya.

12 Militer Israel Tewas di Tangan Brigade Al-Qassam, Rumah Mewah Rp4,5 M Milik SYL Disita KPK

Yadyn berharap suatu saat nanti bisa kembali bekerja di KPK. Harapan itu dia sampaikan saat interview purna tugas dari institusi superbody tersebut.

"Saya bilang akan balik lagi ke KPK suatu saat. Kan sebelum pulang kami itu ada exit interview," katanya.

Kata Ketua KPK soal Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK di Istana Negara

Catatan KPK untuk Program Makan Siang Gratis di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan program makan siang gratis yang digagas oleh Presiden RI terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024