Risma Laporkan Zikria ke Polisi karena Sakit Hati Disebut 'Kodok'

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma dan Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho di rumah dinas Risma di Surabaya pada Rabu, 5 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) mengakui bahwa ia secara pribadi yang melaporkan tersangka Zikria Dzatil (43 tahun), pemilik akun Facebook Zikria Dzatil, kepada polisi. Risma mengaku sakit hati karena ditulis "kodok betina" oleh Zikria dalam unggahan status Facebook-nya pada pertengahan Januari 2020.

Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?

"Sebetulnya, kemarin, alasan saya lapor, pertama, terus terang itu pribadi saya. Kalau saya [disebut] kodok, maka orang tua saya kodok. Saya tidak ingin orang tua saya direndahkan. Kedua, ada dorongan dari masyarakat [agar melapor]. Tapi [laporan] itu saya pribadi," kata Risma di rumah dinasnya di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 5 Februari 2020.

Pada kesempatan itu, Risma juga menunjukkan surat permintaan maaf yang ia terima dari Zikria. Surat itu disampaikan melalui polisi dan diserahkan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho. Bertulisan tangan, surat itu terdiri dari dua halaman. "Suratnya dua: satu minta maaf ke saya, dan juga ke warga Surabaya."

Mayjen Gadungan Nekat Masuk Markas TNI, Fakta-fakta Penyebab Tewasnya Polisi di Mampang

Risma mengaku sudah memaafkan tersangka Zikria. Tetapi ia belum bisa melupakan sebutan olokan yang ditulis Zikria dalam unggahannya. Risma merasa sedih karena itu menyangkut orang tuanya. "Saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia, karena dia juga manusia," ujarnya.

Kendati memaafkan, Risma tidak menyampaikan apakah akan mencabut laporan atau tidak. Ia menyerahkan urusan kasus itu kepada kepolisian. "Kalau sudah minta maaf, maka saya punya kewajiban untuk memaafkan. Urusan hukum, saya serahkan kepada Pak Kapolres," katanya.

Keluarga Datang ke Lokasi Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri, Ada Apa?

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho mengatakan, perkara Zikria tetap berjalan sampai sekarang. Ada tiga pasal diterapkan polisi, intinya terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik; masing-masing berdasarkan delik adua sekaligus pidana murni.

Zikria dilaporkan Risma ke polisi gara-gara mengunggah status di akun Facebook Zikria Dzatil bernada menghina. Unggahan pada tanggal 16 Januari 2020 itu berisi foto Risma seperti melakukan bersih-bersih sungai. Menjadi masalah karena Zikria membubuhkan kalimat yang bernada mengolok-olok. Ia pun ditetapkan tersangka dan ditahan di Markas Polrestabes Surabaya.

Ilustrasi senjata api pistol

Kematian Brigadir Ridhal Ali Janggal, Kapolda Sulut Terbangkan Tim Khusus ke Jakarta

Penyelidikan kematian Brigadir Ridhal Ali akan dikawal langsung Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait. Selain itu, ada Paminal Polda Sulut.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024