Dewan Pers Angkat Bicara soal Penahanan Jurnalis di Makassar

Aksi wartawan di Sulsel sebagai wujud solidaritas atas penahanan Asrul.
Sumber :
  • irfan/VIVAnews.

VIVA – Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun, menanggapi soal penetapan tersangka hingga penahanan Muhammad Asrul (34), wartawan media online, Berita.news, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Dewan Pers Ungkap Banyak Terima Keluhan tentang Media dari Institusi Kementerian

Dia menegaskan, penahanan terhadap wartawan terkait pemberitaan adalah bagian dari kriminalisasi. Karena, hal itu bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Dewan Pers dengan Kapolri.

"Sikap Dewan Pers adalah wartawan dan media tidak bisa dikriminalisasi karena produk jurnalistik. Yang merasa dirugikan, silakan mengadu ke Dewan Pers, dan polisi juga menghargai MoU Dewan Pers dan Kapolri bila ada pengaduan tentang karya jurnalistik," kata Hendry melalui rilis yang diterima VIVAnews dari Tim Advokasi Muhammad Asrul, Sabtu, 8 Februari 2020.

Sepanjang 2023 Dewan Pers Terima 813 Aduan Kasus Pers, 97,7% Telah Diselesaikan

Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tersebut juga mengingatkan agar wartawan mengedepankan profesionalismenya dalam menjalankan tugas, sebagai pilar keempat demokrasi.

"Secara umum, wartawan harus bekerja profesional, menulis berita sesuai Kode Etik Jurnalistik dan kaidah-kaidah jurnalistik agar terhindar dari persoalan hukum," tuturnya.

Soal Sengketa Pemberitaan, Dewan Pers Perintahkan Tempo Minta Maaf ke Bahlil

Terkait pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan Muhammad Asrul, Dewan Pers belum bisa memastikan lantaran banyaknya pengaduan yang sudah masuk.

"Saya tidak ingat, ya, karena ada 800-an pengaduan," Hendry menambahkan.

Asrul hingga kini masih menjalani penahanan di tahanan Polda Sulsel, Makassar. Dia mulai ditahan sejak 29 Januari 2020, setelah sebelumnya dilaporkan Farid Kasim Judas, putra wali kota Palopo, yang juga pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palopo. 

Muhammad Asrul ditahan atas tulisan berisi dugaan korupsi Kasim yang ditulis Asrul dan dimuat di Berita.news serta disebar di sejumlah akun media sosial. Asrul pun terancam dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Gelombang protes dan solidaritas atas penahanan Asrul mulai dilakukan sejumlah kelompok wartawan di Palopo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya