Akui Pasal di Omnibus Law Keliru, Menkumham: Nanti di DPR Diperbaiki

Yasonna Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengakui telah terjadi kekeliruan pada salah satu pasal dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam Pasal 170 di draf itu disebutkan bahwa pemerintah dapat menganulir Undang-Undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP), 

PDIP Klaim 5 Ribu Suaranya Direbut PAN di Dapil Jawa Barat IV

"Tidak bisa dong PP melawan Undang-undang,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 17 Februari 2020.

Menurut Yasonna, ketentuan aturan yang lebih tinggi akan berlaku misalnya PP mengubah Peraturan Daerah atau Perda. Dahulu, Perda juga dapat dikaji ulang lewat evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.

Nasdem Gugat Suara Partai Pindah ke Gerindra dan PSI di Dapil Jateng 5

"Perda itu kan produk perundang-undangan. Di atasnya ada Perpres di atasnya ada PP. Undang-Undang nanti, setelah kita lihat peraturan ini, ya pembatalannya melalui peraturan perundang-undangan di atasnya," kata dia.

Menurut Yasonna, kekeliruan itu dapat direvisi di DPR, bukan secara teknis diubah kembali dari pemerintah.

Sesama Caleg PAN Gugat Hasil Pileg di Dapil Jawa Timur 1

"Nanti di DPR akan diperbaiki. Itu hal teknis,” ujar Yasonna.

Aksi Demo buruh yang dilakukan bertepatan pasa Hari Buruh Internasional 2024 atau May Day dilakukan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis 1 Mei 2024.

Demo May Day, Said Iqbal Sebut Mensesneg Pratikno Bakal Terima Perwakilan Buruh

Aksi Demo buruh yang dilakukan bertepatan pada Hari Buruh Internasional 2024 atau May Day dilakukan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat (Jakpus)

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024