Polda Jateng Amankan 2 Orang Penimbun Masker di Semarang

Barang bukti penimbunan masker di Semarang diungkap Polda Jateng
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengamankan dua pelaku penimbunan masker dan cairan antibiotik di Kota Semarang. Keduanya diduga memanfaatkan imbas kelangkaan masker setelah masuknya virus Corona atau Covid-19 ke Indonesia.

Abu Vulkanik Gunung Ruang Bahayakan Kesehatan, BMKG Imbau Warga Pakai Masker

Dua pelaku diamankan tak lain AK (45 tahun), warga Kanalsari Barat Semarang Timur serta MR alias Kosasih (24 tahun) warga Genuk Semarang. Mereka diamankan petugas Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Tengah pada Rabu 4 Maret 2020 dini hari.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan, penangkapan dua pelaku itu berawal dari laporan informasi terjadi kelangkaan distribusi masker kesehatan serta harga yang tak wajar di pasaran. Setelah dilakukannya patroli siber (cyber patrol), ditemukan beberapa akun yang terindikasi memanfaatkan situasi.

Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Intip 4 Jenis Sheet Mask yang Bikin Wajah Glowing

"Kita dapatkan, keduanya menawarkan masker dan cairan antiseptik yang dapat dipesan dalam jumlah besar di media sosial," ujar Iskandar di Semarang, Rabu 5 Maret 2020.

Setelah mengetahui kedua akun tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan kedua orang tersebut di dua tempat yang berbeda. Dari terduga pelaku pertama, AK, Polisi mengamankan delapan boks masker berbagai merek serta bukti transaksi jual beli.

Masker Beras Ternyata Memiliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Kulit Wajah, Apa Saja?

"Sementara, pelaku terduga kedua atas nama MR, polisi mengamankan hand sanitizer atau cairan antiseptik merk onemed sebanyak 13 kardus dengan masing-masing kardus berisi 16 botol," ungkap Iskandar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang nomor 7 tahun 2014, pasal 17 tentang menyimpan atau menimbun barang penting ketika terjadi kelangkaan, dengan dipidana penjara paling lima (5) tahun dan/atau pidana paling banyak Rp50 miliar.

"Kita akan kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang penting saat terjadi kelangkaan dan dibutuhkan masyarakat," kata Iskandar.

Untuk diketahui, setelah dua orang WNI terjangkit virus Corona atau Covid-19 di Depok, Jawa Barat, salah satu komoditas yang menjadi incaran utama banyak orang adalah masker dan cairan antiseptik. Di Kota Semarang, selama beberapa waktu terakhir stok kedua komoditi tersebut di beberapa apotek dan swalayan ludes, bahkan terjadi kelangkaan dan harga melambung tinggi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya