Sebar Hoax Nakhoda Positif Corona, ABK Dibekuk

Ilustrasi berita hoax.
Sumber :
  • Unsplash

VIVA – Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menangkap seorang anak buah kapal (ABK) Calvin 1, berinisial H.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Pelaku diamankan terkait penyebaran berita bohong atau hoax tentang isu virus corona di wilayah Provinsi Kepulauan Riau melalui akun media sosial Facebook.

"Kami amankan seorang pria berinisial H terkait penyebaran informasi bohong tentang isu virus corona," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam siaran persnya, Selasa, 17 Maret 2020.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Harry menjelaskan, dalam kasus ini tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisis akun Facebook pelaku.

Pelaku membagikan link konten Youtube yang mengatakan bahwa nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi virus corona.

Reza Purnama Terpilih Jadi Nakhoda Baru Kohati PB HMI Periode 2023-2025

Berita bohong tersebut dibagikan di grup Facebook Info Loker Pelaut. Penyidik selanjutnya mengonfirmasikan ke Kemenkominfo, dan menyatakan bahwa postingan itu tidak benar.

Menindaklanjuti fakta tersebut, pada tanggal 16 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.

"Menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, di tengah situasi seperti saat ini, kita berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan virus corona, minimal jangan meyebarkan isu yang tidak benar. Mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di Media sosial dan tidak menyebarkan informasi atau berita-berita hoax," tegas Harry.

Terkait kasus ini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, sim card, KTP dan akun Facebook pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946  tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan atau 10 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya