Banyak Dapat Masukan, Pj Bupati Muara Enim Tunda Salat Hajat Berjamaah

VIVA – Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan membatalkan agenda salat hajat dan doa bersama untuk meminta pertolongan kepada Yang Maha Kuasa, demi terhindar dari virus corona atau Covid-19.

Viral, Detik-detik Imam Masjid Agung Takalar Meninggal Dunia saat Salat Subuh

Salat hajat bersama yang sedianya terlaksana hari ini, Kamis 19 Maret 2020, terpaksa ditunda, karena banyaknya masukan yang disampaikan kepada pemerintah daerah. Bahwa untuk sementara tidak mengumpulkan massa terlebih dahulu sebelum suasana benar-benar kondusif.

"Banyak masukan yang disampaikan kepada kita, maka salat hajat dan doa bersama demi terhindar dari virus Corona ini kita tunda dulu," Kata Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim, Juarsah, ketika dikonfirmasi.

Alasan Rasulullah SAW hanya Tiga Kali Lakukan Salat Tarawih saat Ramadhan

Meski ditunda, Juarsah memastikan bahwa salat dan doa bersama harus tetap dilaksanakan. Untuk sementara tidak dilakukan dalam bentuk jamaah, diharapkan dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Kita tetap memohon kepada Allah kita terhindar dari virus Corona ini. Mari salat hajat dan doa ini tetap kita laksanakan di rumah kita masing-masing," ujar Juarsah.

Raffi Ahmad Main Bola Bareng Gibran Rakabuming: Seneng Banget!

Sementara beberapa jemaah yang akan melaksanakan salat ini, memaklumi apa yang disampaikan Juarsah. "Keputusan ini sangat kami dukung, karena ini merupakan hal yang benar. Sebab ditengah kondisi seperti ini ada baiknya digelar di rumah saja," ungkap Ahmad Ikhlas, salah satu masyarakat yang datang.

Selain itu, karena kondisi hari hujan maka kegiatan ini ada baiknya ditunda dulu, karena tempat tidak memungkinkan. "Kan cuaca sedang hujan ada baiknya kok ini tidak dilaksanakan, kami juga tidak mau, salat hujan-hujanan," ujarnya.

Sebelumnya beredar surat undangan salat hajat dan doa bersama di depan kantor Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan, Kamis, 19 Maret 2020. Surat tersebut ditandatangani Pj Bupati Muara Enim Juarsah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya