Penyebar Video Hoaks Pasien Corona Meninggal di Lampung Ditangkap

Ilustrasi hoax.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pelaku penyebar video hoaks terkait meninggalnya pasien 01 virus corona covid-19 di Provinsi Lampung yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah dr Abdul Moeloek (RSUD AM), ditangkap tim Polda Lampung.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, pelaku yang diringkus tersebut bernama NS (40 tahun). Dia merupakan warga Jalan Bunga Sepatung, Kelurahan Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung. 

Pelaku diketahui menyebarkan video yang ternyata bohong itu, saat Tim Cyber Patrol dari Subdit V Cybercrime Polda Lampung melakukan patroli media sosial. Pada saat itu tim menemukan salah satu postingan video berdurasi 1 menit 20 detik, yang disertai caption kalau pendeta yang terkena covid-19 meninggal dunia di RSUD AM. Akibat video itu, sempat membuat masyarakat resah. 

2 Transgender Thailand Mencari Pembebasan dari Dinas Wajib Militer

Untuk memastikan apakah video tersebut benar atau hoaks, tim langsung melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung. Dengan menanyakan apakah benar pasien 01 yang sedang diisolasi di RSUD AM tersebut telah meninggal dunia.

“Dinas Kesehatan Lampung lalu melaporkan bahwa pasien 01 itu baik-baik saja. Setelah mendapatkan jawaban itu, tim pun langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku. Dan pelaku pun berhasil ditemukan lalu langsung diamankan,” ujar Pandra dalam keterangan tertulis kepada VIVAnews, Kamis 26 Maret 2020. 

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Pelaku sempat diinterogasi, kenapa sampai menyebarkan video yang ternyata tidak benar tersebut. Pelaku, jelasnya, menyebarkan video tersebut hanya untuk memberitahukan ke masyarakat saja. Dan video itu dia sebar ke WhatsApp Grup (WAG) RT 11 LK 1 PWK.

Atas perbuatan dari pelaku ini, pihak kepolisian pun menjeratnya dengan Pasal 14 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Republik Indonesia (RI) Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan dihukum penjara selama 3 tahun.

Ilustrasi vaksin.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Vaksin merek AstraZeneca diketahui juga digunakan di Indonesia saat pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024