Cegah Covid-19, Puluhan Napi Lapas di Jambi Dibebaskan

Ilustrasi narapidana
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Puluhan narapidana Lapas klas II A Jambi dibebaskan dari tahanan. Pembebasan ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

img_title Napi Diklaim Cuma Membersihkan, Menteri Agus Andrianto Sebut Bangunan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Rumah Pegawai

Informasi dihimpun VIVAnews, terdata sebanyak 39 napi yang bebas dan menyusul 197 orang narapidana juga akan dibebaskan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kalapas Jambi, Yusran Saad membenarkan puluhan narapidana dibebaskan dan merupakan pidana umum dan tidak termasuk kasus korupsi, terorisme dan narkotika dengan pidana di atas lima tahun.

img_title Napi Kasus Pembunuhan Kabur dari Lapas Ambon, Petugas Perketat Pelabuhan dan Bandara

"Narapidana bebas sesuai dengan program pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan Covid-19, yang tertuang dalam Permenkumham No. 10 tahun 2020," ujar Yusran, Kamis, 2 April 2020.

Yusran Saad menyebutkan, pembebasan atas tindak lanjut Permenkumham yang ditandangani oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2020 itu. 

img_title Sebanyak 20.500 Narapidana Se-Jabar dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 346 Orang Langsung Bebas

"Kami merelaksasi pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat. Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap di bawah pengawasan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari pantauan di lapangan, tampak puluhan narapidana diabsen satu persatu di depan Kalapas. Setelah diabsen, tampak narapidana sujud sukur di lapangan Lapas klas IIA Jambi. Pembebasan itu dilakukan Rabu malam, 1 April 2020, sekitar pukul 21.00WIB.

"Ini peraturan Menteri Indonesia dan pembebasan dilakukan untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 dan malam ini kalian bebas dan bisa langsung pulang ke rumah dan jangan buat kejahatan," ujarnya.

Rutan Depok

Kasus 4 Napi Joget Pesta Narkoba di Rutan Depok, Oknum Pegawai Dibayar Rp1 Juta Sekali Antar Sabu

Polisi membongkar jalur masuk sabu yang digunakan narapidana untuk berpesta narkoba di dalam Rutan Depok, Jawa Barat. Hal itu ternyata berkat bantuan oknum pegawai.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut