Cegah Covid-19, Puluhan Napi Lapas di Jambi Dibebaskan

Ilustrasi narapidana
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Puluhan narapidana Lapas klas II A Jambi dibebaskan dari tahanan. Pembebasan ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Presiden WAML dan Menkumham Bertemu, Bahas Hak Kesehatan Narapidana

Informasi dihimpun VIVAnews, terdata sebanyak 39 napi yang bebas dan menyusul 197 orang narapidana juga akan dibebaskan.

Kalapas Jambi, Yusran Saad membenarkan puluhan narapidana dibebaskan dan merupakan pidana umum dan tidak termasuk kasus korupsi, terorisme dan narkotika dengan pidana di atas lima tahun.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

"Narapidana bebas sesuai dengan program pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan Covid-19, yang tertuang dalam Permenkumham No. 10 tahun 2020," ujar Yusran, Kamis, 2 April 2020.

Yusran Saad menyebutkan, pembebasan atas tindak lanjut Permenkumham yang ditandangani oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2020 itu. 

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

"Kami merelaksasi pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat. Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap di bawah pengawasan," jelasnya.

Dari pantauan di lapangan, tampak puluhan narapidana diabsen satu persatu di depan Kalapas. Setelah diabsen, tampak narapidana sujud sukur di lapangan Lapas klas IIA Jambi. Pembebasan itu dilakukan Rabu malam, 1 April 2020, sekitar pukul 21.00WIB.

"Ini peraturan Menteri Indonesia dan pembebasan dilakukan untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 dan malam ini kalian bebas dan bisa langsung pulang ke rumah dan jangan buat kejahatan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya