Dinilai Lalai dan Lambat Tangani Corona, Presiden Jokowi Digugat

VIVA – Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh enam warga pada Rabu kemarin, 1 April 2020. Jokowi dinilai lalai dan terlambat dalam menangani wabah virus corona Covid-19.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Penggugat tersebut, terdiri dari Enggal Pamukti, Ade Irawan, Agus Gomala, Mangihut Hasudungan, Antonius Novelo Christian, dan Ejang Hadian Ridwan yang mewakili para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Gugatan class action telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Enggal Pramukti menuturkan, bahwa gugatan ini berdasarkan penilaian atas kelalaian Pemerintah Pusat dalam menangani wabah virus corona. Padahal, menurutnya, sejak awal wabah ini telah menginfeksi sejumlah negara lain.

“Keterlambatan penanganan tersebut berdampak besar, karena kita tidak siap hadapi Corona. Terjadi kerugian materil dan imateril yang dialami seluruh masyarakat, khusus sektor pekerja harian, termasuk kami yang begerak di bidang UMKM,” kata Enggal, saat dikonfirmasi, Kamis 2 April 2020.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Enggal mengatakan, bahwa sebelum virus corona masuk ke Indonesia, pemerintah Indonesia memiliki waktu lebih dari dua bulan untuk bersiap menghadapinya. Mulai dari segi teknis, imbauan, hingga segala kebijakan yang perlu dilaksanakan. Namun, pemerintah tidak menggunakan waktu tersebut dengan baik.

"Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah kita malah bergurau dan melemparkan candaan ke masyarakat terkait virus corona. Dimulai dari nasi kucing, (virus corona) takut enggak bisa masuk karena izinnya terlambat, segala macam, itu yang membuat kami berpikir untuk menghentikan semua candaan itu,” lanjutnya.

Menurutnya, sejak saat itu pemerintah sedang berupaya untuk menutupi data korban, mulai dari Cianjur dan lainnya. Ada beberapa upaya untuk menutupi masuknya Covid-19 di Indonesia.

Gugatan yang diajukan Enggal dan sejumlah rekannya kemarin, berupa gugatan perdata menggunakan Pasal KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka menuntut ganti rugi sejumlah Rp10.012.000.000 atas kerugiannya, karena mengalami penurunan pemasukan karena wabah virus corona.

“Saya dan beberapa teman yang saya wakili mengalami penurunan pemasukan, tapi memang tidak ada itikad baik dari negara untuk mengeluarkan insentif. Mungkin terakhir ini mereka ada insentifnya, tapi kita enggak tahu seberapa besar,” ujarnya..

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya