Sudah 2.337 Warga Binaan di Jateng Terima Asimilasi dan Integrasi

Permukiman untuk napi yang jalani asimilasi (foto ilustrasi)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Tarsono, mengungkapkan, sudah ada ribuan warga binaan atau narapidana yang menerima asimilasi dan integrasi. Kebijakan itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

"Untuk wilayah Jateng, tanggal 6 April 2020, totalnya sudah 2.337 narapidana yang akan (dan telah) dirumahkan," ungkap Tarsono di Semarang, Senin 6 April 2020.

Tarsono menjelaskan, dari total 2.337 narapidana di Jawa Tengah, sudah ada 2.256 narapidana yang telah dikeluarkan untuk program asimilasi di rumah. Sementara itu, untuk sisanya dibebaskan untuk program integrasi.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

"81 orang untuk program integrasi yang sifatnya usulan dari pihak lapas, dengan rincian 45 narapidana menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), 35 Narapidana menjalani Cuti Bersyarat (CB), dan 1 orang menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB)," kata dia.

Selain itu, lanjut Tarsono, masih ada 613 narapidana yang telah mengantongi surat keputusan untuk menjalani asimilasi di rumah. Namun, belum dikeluarkan dari lapas atau rutan.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

"Mereka yang mendapatkan program ini telah melalui pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana," tuturnya.

Menurut Tarsono, yang diberikan program asimilasi dan integrasi hanya narapidana kasus hukum pidana umum, seperti terorisme, illegal logging, dan pidana lainnya. Sementara itu, untuk kasus korupsi dan narkotika tidak diberi program ini, dan tetap menjalani pidana di dalam lapas maupun rutan.

"Yang tidak mendapatkan program ini yakni kasus korupsi serta kasus narkotika baik bandar maupun pengedar yang pidananya lebih dari lima tahun," ungkapnya. 

Pemberian program tersebut, imbuh Tarsono, merujuk dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan integrasi bagi narapidana dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa narapidana dan anak menjadi bagian kelompok rentan tertular Covid-19 dan erat kaitannya dengan kondisi lapas dan rutan di Jawa Tengah yang over kapasitas saat ini," ujar Tarsono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya