Ombudsman: Peraturan Kemenhub Tak Sesuai Kebijakan Social Distancing

VIVA – Ombudsman Jakarta Raya menyoroti kebijakan Kementerian Perhubungan yang kini dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan. Ombudsman menganggap kebijakan Luhut tidak sinkron dengan kebijakan yang dibuat lembaga lain dalam merumuskan aturan penanganan corona.

Bule Ini Suka Bagi-bagi NMAX dan PCX Gratis, Cuma Ada Syaratnya

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, aturan terbaru adalah Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 yang salah satunya membolehkan ojek mengangkut penumpang.

"Menjadi aneh ketika Kemenhub menyatakan dalam pasal 11 ayat 1 poin D pada Permenhub, memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang selama memenuhi protokol kesehatan. Dapat dipastikan bahwa ketentuan dari Kemenhub tersebut tidak sesuai dengan kebijakan social distancing," ujar Teguh di Jakarta, Selasa malam, 14 April 2020.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, kata Teguh, lembaga utama pemerintah pusat yang memimpin upaya penanganan corona adalah Kementerian Kesehatan. Teguh meminta institusi lain, seperti Pemprov DKI, juga Polda Metro Jaya, hanya merujuk kepada Kementerian Kesehatan dalam melakukan tugas terkait penanganan corona, bukan ke produk hukum yang tidak sesuai dari Kementerian Perhubungan.

Hal lain yang dinilai janggal adalah penolakan Kementerian Perhubungan kepada DKI atas usulan penghentian operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari dan ke Jakarta. Padahal, selain diusulkan DKI, pelarangan operasional adalah hasil kajian Kementerian Perhubungan, yaitu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

"Kemenhub telah menolak upaya Pemprov DKI untuk melakukan pelarangan operasi bus antarkota antarprovinsi dan mementahkan rekomendasi dari badan otonomi Kemenhub sendiri," ujar Teguh.

Ilustrasi penyuntikan Vaksin COVID-19

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024