PSBB di Makassar, Operasional Angkutan Umum Antarkota Dihentikan

VIVA – Pemerintah  Kota Makassar memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara efektif sejak pukul 00.00 Wita tengah malam, Jumat 24 April 2020.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

Hal ini ditegaskan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb saat berlangsung Virtual Meeting dengan seluruh jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, beberapa jam sebelum memasuki masa pemberlakukan PSBB. 

Dalam rapat itu, Iqbal menegaskan penghentian aktifitas kendaraan komersil antar kota menyusul keluarnya peraturan kementerian perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Ditemukan di Sejumlah Negara, Seberapa Bahaya Varian Baru Virus Corona Pirola?

“Setelah aturan pusat ini keluar, tentu tidak ada lagi aktifitas transportasi publik, baik sifatnya udara, laut dan darat. Ini pastinya sangat membantu penerapan PSBB di kota kita, sehingga pergerakan orang yang keluar dan ingin masuk ke Makassar akan sangat dibatasi” ujar Iqbal.

Iqbal berharap, dengan keluarnya aturan ini, maka tidak ada aktifitas keluar masuk penumpang di bandara dan pelabuhan, termasuk di perbatasan-perbatasan kota.

Gawat, Ratusan Kucing di Pulau Siprus Meninggal Akibat Coronavirus

“Ini sangat efektif dalam mengurangi pergerakan orang, sehingga potensi penyebaran virus Covid-19 betul-betul bisa kita hentikan. Nawaitu kita PSBB di Makassar hanya satu tahap saja, yakni 14 hari. Semoga tidak ada perpanjangan seperti DKI Jakarta karena itu pasti akan semakin melambatkan pergerakan roda ekonomi warga kita. Namun tentu ini tergantung kedisiplinan, kepatuhan dan kesabaran kita semua menjalankan aturan PSBB ini” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said mengatakan bahwa pihaknya bersama Dirlantas Polda Sulsel serta Dinas Perhubungan Sulsel sudah berkoordinasi di lapangan terkait lokasi chekpoint di jalur perbatasan untuk penegakan aturan ini. 

“Untuk kendaraan yang mengangkut barang spesifik seperti logistik, alat-alat kesehatan dan sejenisnya itu tentu masih dibolehkan melintas. Namun untuk kendaraan yang sifatnya komersil atau kendaraan umum itu sudah tidak boleh sejak PSBB efektif diberlakukan tepat pukul kosong-kosong  (Jumat/24 April 2020 pukul 00.00 Wita)” jelas Mario Said.

Rapat virtual meeting yang dipandu oleh Asisten Pemerintahan Sabri tersebut diikuti oleh Sekda Kota Makassar, Ansar, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, seluruh camat, perwakilan TNI Polri, dan juga perwakilan Forkopimda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya